Jaksa: Rizieq Tak Larang Malah Bergabung di Kerumunan

Jaksa: Rizieq Tak Larang Malah Bergabung di Kerumunan 

KONTENISLAM.COM - Jaksa penuntut umum mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak melarang kerumunan yang terjadi. Jaksa menuturkan salah satunya yaitu kerumunan terjadi saat Habib Rizieq tiba di Megamendung, Bogor.

Jaksa mengatakan hal ini bermula saat terdapat informasi yang mengajak menyambut Habib Rizieq yang akan datang ke pondok pesantren miliknya di Megamendung. Kedatangan Habib Rizieq ini disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Menurut jaksa, melihat adanya kerumunan ini Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun. Namun Habib Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirinya berlangsung selama 3 jam.

"Dan bukan berupaya mengimbau agar orang-orang yang hadir tersebut tidak berkerumun membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan. Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam," tuturnya.

Pembiaran kerumunan ini juga disebut dilakukan Habib Rizieq pada saat dirinya tiba di bandara Soekarno Hatta sepulang dari Arab Saudi. Menurut jaksa, Habib Rizieq juga ikut bergabung dalam kerumunan yang telah memadati area bandara.

"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal bandara Soekarno Hatta, dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk menghimbau, melarang dan mengingatkan para pengunjung atau penjemput untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan yang sedang diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta," kata Jaksa.

"Tetapi malah terdakwa bergabung ke keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lain menuju ke rumahnya di Petamburan," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan, kerumunan juga berlanjut ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan. Menurut jaksa, Habib Rizieq membiarkan kerumunan tersebut yang mengakibatkan terjadinya cluster COVID-19 baru.

"Sesampainya terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak. Melihat suasana tersebut, terdakwa tidak memberikan himbauan atau larangan untuk tidak melakukan kerumunan yang mengakibatkan cluster baru," pungkasnya.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close