Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar Tapi Biadab!

Jaksa Semprot Habib Rizieq Ngaku Imam Besar Tapi Biadab! 

KONTENISLAM.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan sejumlah pernyataan yang dilontarkan Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3).

Jaksa menilai, apa yang disampaikan Rizieq Shihab tidak menunjukan diri sebagai seorang tokoh agama. Apalagi sebagai pimpinan sebuah organisasi. Jaksa menyampaikan itu. Jaksa mengatakan itu, guna menjawab eksepsi Habib Rizieq.

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah,” ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3)

Jaksa menilai apa yang dikatakan Rizieq Shihab bertentangan dengan revolusi akhlak yang dia gaungkan. Jaksa menyebut, Habib Rizieq tak punya adab.

“Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya,” ungkapnya.

“Pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT, dan membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri,” tambahnya.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Habib Rizieq dan tim pengacara. Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum, dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima, atau ditolak, dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan,” tegas jaksa.

Majelis hakim pun mengatakan akan menyampaikan putusan terkait eksepsi Habib Rizieq pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.[fin]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close