Jaksa Tak Terima Dituding Pihak HRS Pakai Pasal Akrobatik! - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Jaksa Tak Terima Dituding Pihak HRS Pakai Pasal Akrobatik!

Sidang Habib Rizieq 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizeq Shihab menuding jaksa menggunakan pasal akrobatik dalam membuat dakwaan terhadap dirinya di kasus perkara dugaan penyiaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS UMMI. Jaksa menyatakan tidak terima atas tudingan tersebut.

"Pada halaman 3 paragraf terakhir eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
 
Jaksa menjabarkan pemahaman kata akrobatik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurutnya berdasarkan KBBI akrobatik merupakan pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat.

"Perlu terlebih dahulu kami menjabarkan pemahaman asal usul kata akrobatik, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat, permainan atau pertunjukan hebat dan mengagumkan, berkenaan dengan ketangkasan" kata Jaksa.

Jaksa juga menyampaikan arti kata akrobatik menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia. Akrobatik dalam kamus disebut merupakan kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan.

"Sedangkan akrobat menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia edisi ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka halaman 21 berarti, kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan atau seperti berjalan di atas tali, naik sepeda beroda satu, menerbangkan pesawat udara," tuturnya.
 
Jaksa menyimpulkan, berdasarkan arti kata dari akrobatik maka eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Habib Rizieq disebut mencerminkan ketidak tauan penasihat hukum. Hal ini karena mencampuradukkan kata akrobatik dari sisi hukum.

"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum mencampuradukkan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia," kata Jaksa.

Diketahui, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi.

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close