Kasus Tes Swab, Habib Rizieq Dijerat Pasal Sama dengan Ratna Sarumpaet

Kasus Tes Swab, Habib Rizieq Dijerat Pasal Sama dengan Ratna Sarumpaet 

KONTENISLAM.COM - Persidangan perkara dugaan penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, terhadap Habib Rizieq Shihab ditunda karena adanya persoalan teknis suara untuk sidang virtual. Namun Habib Rizieq juga seharusnya diadili untuk perkara lain, yaitu kerumunan di Megamendung, Bogor, dan perkara tes swab di RS Ummi Bogor.

Meskipun persidangan tertunda, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui pejabat humasnya, Alex Adam Faisal, sudah memberikan keterangan perihal pasal apa saja yang akan didakwakan kepada Habib Rizieq. Dalam keterangan PN Jaktim disebutkan pasal yang akan didakwakan pada Habib Rizieq untuk perkara tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini penjelasan masing-masing pasalnya:

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal 14 ayat 2

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Pasal itu mengingatkan pada perkara lain yang sempat menjadi perhatian publik, yaitu kasus berita bohong atau hoax yang pernah menjerat Ratna Sarumpaet. Memangnya pasal yang mana?

Disebutkan salah satu pasal yang menjerat Habib Rizieq adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itulah yang sempat membuat Ratna Sarumpaet menghuni hotel prodeo.

Pada Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet pun divonis 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet dipidana dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Sarumpaet, menurut hakim, beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Foto-foto muka lebam dan bengkak itu selanjutnya dikirim Ratna Sarumpaet melalui WhatsApp ke asistennya, Ahmad Rubangi, pada Senin, 24 September 2018. Ratna disebut hakim menceritakan penganiayaan oleh 2 pria di area Bandara Husein Sastranegara.

"Taksi yang membawa terdakwa berhenti di tempat agak gelap. Pintu samping dibuka dua laki-laki dan menyeret keluar lalu melempar ke jalan. Satu laki-laki menginjak perut, satu memukuli muka," ujar hakim memaparkan kebohongan Ratna soal penganiayaan.

Foto juga dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat pesan WA pada 25 September 2018. Ratna lantas mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September 2018 pukul 18.50 WIB.

Terkait pengakuan adanya penganiayaan, Ratna juga meminta Presiden KSPI Said Iqbal agar menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.

Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut. Dalam jumpa pers, Prabowo meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet

"Bahwa cerita kejadian penganiayaan yang dialami terdakwa yang disampaikan dan diberitahukan kepada saksi-saksi dan beberapa orang lainnya di antaranya Hanum Rais, Amien Rais, Fadli Zon, Prabowo Subianto ternyata adalah merupakan cerita bohong yang dikarang terdakwa. Bahwa peristiwa penganiayaan terdakwa dengan mengirim gambar wajah kepada saksi-saksi dan menjadi viral di media sosial dan mainstream dan mendapat reaksi dari kalangan masyarakat," ujar hakim Joni.

Ratna Sarumpaet Bebas

Lantas, pada 26 Desember 2019, Ratna Sarumpaet mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Meski demikian, Ratna Sarumpaet wajib lapor diri seminggu sekali ke LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat itu, Ratna Sarumpaet juga memiliki jaminan dari keluarga dan anak-anaknya. Dengan bebasnya Ratna ini, dia boleh pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri.

"Pokoknya aku bebas dan aku bahagia," kata Ratna singkat dalam video yang diterima, Kamis (26/12/2019). (*detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close