Kata PN Jaktim soal Pengacara HRS Tak Jamin soal Kerumunan di Luar Sidang

Kata PN Jaktim soal Pengacara HRS Tak Jamin soal Kerumunan di Luar Sidang 

KONTENISLAM.COM - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menjamin tak akan ada kerumunan di dalam sidang HRS selanjutnya yang digelar secara offline.

Namun mereka tidak menjamin kerumunan akan terjadi di luar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Apa kata PN Jaktim?

"Ya, mereka disampaikan mengikuti prokes (protokol kesehatan) dan tidak menimbulkan kerumunan. Tapi apakah di luar atau di dalam, nanti dilihat," kata pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal kepada wartawan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Dia belum bisa menyimpulkan jika kerumunan yang terjadi di luar persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meninjau ulang sidang offline HRS. Tapi dia memastikan pihaknya akan mempersiapkan secara baik untuk mencegah kerumunan tersebut.

"Nanti jadi bagian-bagian, kalianlah media yang melihat kerumunannya dari mana, apakah ada hubungan mungkin menjadi catatan dan pertimbangan di dalam persidangan nanti," ucapnya.

"Kita bersidang itu kan dasarnya adalah salah satu pelanggaran prokes, satu pasal pelanggaran prokes. Artinya, yang pertama kita harus mengutamakan prokes, artinya kita menjaga tidak adanya kerumunan, menjaga kebersihan, dan tidak adanya tumpukan-tumpukan kerumunan orang," tambahnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menjamin tak akan ada kerumunan di PN Jaktim selama persidangan kliennya digelar offline. Lalu adakah jaminan tak ada kerumunan di luar PN Jaktim?

"Wah, itu nanti urusan. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya nggak suka jawab yang framing-framing begitu," kata salah seorang pengacara Habib Rizieq, Munarman, di depan PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Selasa (23/3). Munarman menjawab saat ditanya jaminan tak ada kerumunan untuk sidang Jumat pekan ini di dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang.

Menurut Munarman, yang terpenting adalah permohonan agar Habib Rizieq bisa menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim dikabulkan oleh majelis hakim. Dia menilai majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa.

"Alhamdulillah, majelis hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk melakukan sidang secara offline. Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa. Saya kira itu yang prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari terdakwa dan penasihat hukum," ucapnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum HRS lain, Alamsyah Hanafiah, mengimbau agar para simpatisan HRS tidak datang ke PN Jaktim saat persidangan digelar offline. Dia tidak bisa menjamin bahwa di luar PN Jaktim tidak akan terjadi kerumunan dari para simpatisan HRS yang nekat datang.

"Yang di luar kita imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kita jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet serta Megamendung, Kabupaten Bogor, digelar secara langsung atau offline. Hakim akan meninjau ulang keputusan ini jika terjadi pelanggaran.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).

Dengan adanya keputusan ini, sidang Rizieq Shihab selanjutnya akan digelar langsung. Sidang selanjutnya akan digelar Jumat (26/3) masih dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close