KSP Sangkal TP3 Soal Jokowi Tak Mau Tuntaskan Kasus Tewasnya Laskar FPI - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

KSP Sangkal TP3 Soal Jokowi Tak Mau Tuntaskan Kasus Tewasnya Laskar FPI

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/12/14/rekonstruksi-kasus-penembakan-laskar-fpi-7_169.jpeg?w=700&q=90

KONTENISLAM.COM - Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menepis klaim Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah tidak mau dan tidak mampu menuntaskan kasus tewasnya laskar FPI. KSP meminta TP3 tidak menarik kesimpulan sendiri.

"Jangan menarik kesimpulan sendiri, tidak menemui tidak sama dengan tidak mau menuntaskan kasus tewasnya laskar FPI," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian, lewat pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
 
Donny menegaskan komitmen Presiden Jokowi soal kasus tersebut. Jokowi, kata Donny, menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.

"Presiden sudah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, semua sama di mata hukum itu komitmen Presiden," ujar Donny.

Sebelumnya, TP3 mengaku kecewa lantaran permohonan audiensi ke Presiden Jokowi diserahkan ke Menko Polhukam Mahfud Md. TP3 menilai, Jokowi menunjukkan sikap ketidakmauan dan ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus tewasnya 6 laskar FPI.

"Presiden RI telah menanggapi surat permohonan audiensi dari TP3 6 laskar FPI tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tertanggal 25 Februari 2021, dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa Presiden RI telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling and unable untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku," kata Sekretaris TP3 Marwan Batubara dalam jumpa pers via Zoom, Sabtu (6/3).

Pernyataan TP3 itu disampaikan menanggapi surat balasan dari Kemenko Polhukam atas surat perihal permohonan audiensi yang sebelumnya dilayangkan pihak TP3 ke Presiden Jokowi pada tanggal 4 Februari 2021. TP3 baru mendapat balasan, yang mana surat balasan itu dari Kemenko Polhukam tertanggal 25 Februari 2021.

Selanjutnya, TP3 sudah bersurat ke Komisi I, II dan III DPR RI untuk berdialog terkait kasus ini. TP3 menyatakan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Berikut tanggapan TP3 atas surat balasan dari surat Kemenko Polhukam sebagaimana dibacakan oleh Marwan:

Dengan hormat,

Kami ucapkan kepada Presiden RI yang telah menanggapi surat permohonan audiensi dari TP3 6 laskar FPI tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan tertanggal 25 Februari 2021.

Dengan tanggapan tersebut kami meyakini, bahwa Presiden RI telah menunjukkan sikap yang tak berkenan, dan tidak mampu, atau unwilling, and unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi korban sesuai dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku.

Atas nama tim TP3,

Ttd:

M Amien Rais, Abdullah Hehamahua.

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close