LP Ma'arif NU Pernah Sampaikan Masukan Peta Diknas

Daftar Isi

Ketua LP Maarif NU Pusat Arifin Junaid. 

KONTENISLAM.COM - Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) disebut telah memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dengan Peta Jalan Pendidikan Nasional (Diknas) 2020-2035. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP Ma'arif NU, Arifin Djunaidi.

"LP Ma'arif NU telah memberikan masukan untuk peta jalan pendidikan langsung kepada Mendikbud yang didampingi seluruh eselon I pada tanggal 25 Januari," kata Arifin pada Ahad (7/3).

Arifin mengatakan, peta jalan pendidikan menjadi pengikat para pengambil kebijakan di bidang pendidikan. Dengan adanya peta jalan ini, maka pendidikan di Indonesia dapat dikawal secara konsisten, meskipun terjadi pergantian pengambil kebijakan di bidang pendidikan. Peta jalan disebut juga menjadi pengikat para pengambil kebijakan di bidang pendidikan.

"Kami memberi masukan agar perlunya penanaman ajaran dan nilai-nilai agama sesuai yang dipeluk peserta didik. Kami juga mengusulkan penggunaan frasa merdeka belajar dikembalikan ke frasa yang diintrodusir Ki Hajar Dewantara, yakni menekankan pada pengembangan karakter bukan penekanan pada literasi numerasi," kata Arifin.

Dia mengungkapan, sebelum menyampaikan  pandangan tersebut kepada Kemendikbud, LP Ma'arif NU juga telah menyatakan pandangan ini ke Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 12 Januari lalu. Arifin mengatakan, masukan dari LP Ma'arif NU juga telah diterima oleh Kemendikbud.

"Menurut informasi dari beberapa pejabat eselon I masukan dari Ma'arif banyak yang digunakan Mendikbud," ucap Arifin.

 Menurut Arifin, visi pendidikan di masa depan seharusnya mendasarkan diri pada dimensi sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Cita-cita besar para pendiri bangsa tetap harus menjadi orientasi kebangsaan dalam mendesain kebijakan pendidikan di masa depan.

Dia mengungkapkan, peta jalan pendidikan seharusnya merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. Baik UU maupun PP Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) perlu dijadikan rujukan. Ini karena merupakan komponen penting yang seharusnya menjadi landasan analisis kritis dalam penyusunan peta jalan pendidikan.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mengatakan, Peta Jalan Pendidikan Nasional tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.

Dia menemukan hilangnya frasa 'agama' merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional). Menurut hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UUD 1945, dan Pancasila.

Hilangnya frasa 'agama', menurutnya sebagai bentuk nilai dari dampak pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sikdisnas yang menjelaskan secara eksplisit agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.[republika]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam