Mahfud MD: Pelanggaran Konstitusi untuk Kepentingan Rakyat Sudah Terjadi Sejak Era Soekarno

Mahfud MD 

KONTENISLAM.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.

Menurut dia, hal semacam itu sudah terjadi sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno, tepatnya tahun 1959. Kala itu, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menghapus konstituante hasil pemilu dan memberlakukan Undang-Undang Dasar.

“Itu di mata Muhammad Hatta, kudeta, pelanggaran konstitusi yang luar biasa. Tapi waktu itu Bung Karno mengatakan ‘Saya untuk menyelamatkan rakyat’,” kata Mahfud dalam siaran di Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).

“Dan oleh Mahkamah Agung, Wiryono Prodjo Dikoro, Bung Karno boleh melakukan itu, melanggar konstitusi itu karena itu untuk menyelamatkan rakyat,” lanjut Mahfud.
 
Mahfud juga memberi contoh adanya pelanggaran konstitusi dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat di era Orde Baru. Ia menilai, proses penurunan Presiden Soeharto juga termasuk pelanggaran konstitusional. Namun, proses itu mendapat dukungan dari masyarakat.

“Lalu kita jadi pemerintahan sekarang reformasi juga melanggar konstitusi. Coba diturunkan, dipaksa turun, didemo,” ujarnya.

“Lalu Harmoko ngancam kalau minggu ini tidak mundur, Soeharto, saya akan mengadakan sidang istimewa untuk memecat. Melanggar konstitusi kan,” kata dia.

Terkait ucapannya yang menyebut pemerintah bisa melanggar konstitusi jika untuk kepentingan rakyat, Mahfud menegaskan bahwa hal itu bukan dalam konteks pemerintahan saat ini. Mahfud menjelaskan, ia mengatakan hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah sekarang.
 
Ia menjelaskan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny yang berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

“Halaman satu itu menyatakan bahkan sebuah pelanggaran konstitusi, yang berhasil dipertahankan itu bisa menjadi konstitusi baru,” ujar dia.

Mahfud menambahkan, buku karya Ismail Suny merupakan buku yang kerap digunakan orang yang belajar hukum tata negara. Karena itu, ia menilai orang yang memperdebatkan pernyataannya mengenai konstitusi boleh dilanggar jika untuk menyelamatkan rakyat bukan orang yang belajar hukum tata negara.

“Nah yang kaget itu berarti tidak belajar hukum tata negara, karena di hukum tata negara diberikan pada pelajaran pertama,” kata Mahfud.
 
Sumber: kompas.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close