Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang KLB Partai Demokrat

KONTENISLAM.COM - Setelah diam seribu bahasa atas kehebohan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang mengangkat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko jadi Ketua Umum pada Jumat kemarin, akhirnya Menko Polhukam Mahfud MD bersuara hari ini melalui akun twitternya.

Padahal dari sejak kemarin, para petinggi DPP Partai Demokrat mendesak Menko Polhukam Mahfud MD tidak berdiam diri saja atas tingkah KSP Moeldoko.

Hari ini, Sabtu (6/3/2021), setelah KLB berhasil diselenggarakan di Deli Serdang Sumatera Utara, barulah Mahfud MD bersuara.

Mahfud MD berdalih pemerintah tidak bisa melarang KLB yang digelar sempalan partai manapun.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata Mahfud MD di akun twitternya hari ini, Sabtu siang (6/3/2021), pukul 11.39 WIB.

Mahfud MD berdalih persoalan KLB adalah masalah internal Partai Demokrat.

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud MD.

Mahfud MD tak peduli pemerintah dituding cuci tangan.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," ujarnya.

Mahfud MD menyatakan pada akhirnya pengadilan yang akan menentukan kepengurusan yang sah.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tdk/blm ada masalah hukum di PD," pungkas Mahfud MD.

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close