Menanti Proses Penanganan Kasus Denny Siregar

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

KONTENISLAM.COM - Sudah lebih dari delapan bulan Denny Siregar dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Namun, belum ada orang yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Kasus bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Tulisannya diberi "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Kasus itu dilaporkan langsung oleh pimpinan pesamtren, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Ustaz Ruslan juga sempat membawa santrinya yang ada dalam foto yang diunggah Denny Siregar ke polisi untuk memberikan keterangan.

Pada 7 Agustus 2020 kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar. Polisi beralasan locus delicti berada di Bogor, yang notabene berada di luar wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Polda Jabar sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor Denny Siregar. Namun belakangan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dengan alasan locus delicti berada di Jakarta.

 Besar harapan ustaz Ruslan dengan dilimpahkannya kasus Denny Siregar ke Mabes Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat memiliki atensi terhadap penanganan kasus ITE.

"Mudah-mudahan dengan kapolri baru, kita yang korban juga pelapor, (kasus) ditanggapi dengan serius," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (12/3).

Sebelumnya, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam SE itu terdapat salah satu poin, yait dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil. Maka sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) serta memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

"Dibuktikan saja oleh anggotanya. Itu harapannya. Kita kan korban dan melaporkan langsung. Mudah-mudahan dengan dulimpahkan ke Mabes Polri, prosesnya lebih baik lagi," kata Ruslan. 

sumber: republika

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close