Mengirim Al Fatihah Kepada Orang Mati, Bolehkah?

https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/145584541056c6702290aea.jpg

Matan

 

وفي دُعَاءِ الأَحْياءِ وَصَدَقَاتِهم مَنْفَعَةٌ لِلأَمْوَات

Artinya: “Doa dan sedekah orang yang hidup dapat bermanfaat bagi mereka yang sudah mati.”

 

Keterangan

Ahlussunnah bersepakat bahwa orang-orang mati dapat mengambil manfaat dari usaha orang yang masih hidup dengan dua hal. Pertama, kebaikan yang dilakukan oleh orang lain disebabkan olehnya semasa hidupnya, sehingga ketika ia meninggal, ia dapat mengambil manfaatnya. Kedua, doa dan istighfar yang dilakukan oleh kaum muslimin untuknya, begitu pula dengan sedekah dan hajinya. Untuk persoalan haji, terdapat perselisihan apakah pahala haji dapat sampai kepadanya atau tidak. Dari Muhammad bin Al-Hassan Rahimaullah berkata, “Sesungguhnya yang sampai kepada orang mati adalah sedekah. Adapun pahala haji, hanya untuk orang yang melakukannya.” Namun menurut kebanyakan ulama, pahala haji dapat tersampaikan kepada yang dihajikan. Wallahu ‘alam

Letak Perselisihan

Terdapat peselisihan sehubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan anggota badan, seperti puasa, shalat, membaca Al-Qur’an dan berdzikir. Imam Abu Hanifah dan kebanyakan para salaf berpendapat bahwa pahala yang diniatkan untuk orang mati dengan melaksanakan ibadah badaniyah dapat sampai kepadanya. Hal ini berbeda dengan madzhab Syafi’i dan Maliki yang mengatakan bahwa pahala tersebut tidak sampai, dan hanya doa saja yang sampai kepada si mayit. Sedangkan ahlul falsafah mengatakan bahwa tidak ada yang sampai, baik doa mapaun amalan yang dilakukan oleh anggota badan.

Adapun pendapat ahlu falsafah bertolak belakang dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, walaupun mereka menggunakan dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutasyabbihat, misalnya

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39)

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (Al-Baqarah 286)

Dan juga dari riwayat shahih, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah meninggal dunia anak keturunan Adam, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara yakni sedekah jariyah, anak shalih yang mendoakannya, dan ilmu yang bermanfaat sesudah matinya.” (HR Muslim no. 1631, Abu Daud no.2880 dan At-Tirmidzi no. 1376)

Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa seseorang hanya dapat mengambil manfaat dari perbuatan orang lain yang jika ia memiliki andil atau menjadi sebab dari perbuatan tersebut semasa hidupnya. Sedangkan jika dia tidak memiliki andil semasa hidupnya, maka tidak ada yang bisa bermanfaat baginya setelah kematiannya. Dan pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi pendapat jumhur ulama salaf. Wallahu ‘alam

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa orang mati dapat mengambil manfaat dari amal yang dilakukan oleh orang yang masih hidup tanpa harus menjadi sebab dari amalan tersebut banyak sekali, di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ جَآءُو مِنۢ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَٰنِ

Artinya: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami.” (Al-Hasyr: 10)

Allah menyanjung kaum Muhajirin dan Anshar lantaran mereka memohonan ampun bagi diri mereka sendiri dan bagi kaum yang beriman sebelum mereka. Hal ini mengisyaratkan bahwa istighfarnya orang yang masih hidup bisa bermanfaat bagi orang yang telah meninggal.

Kedua, dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang menerangkan bahwa doa, shadaqah, puasa dan haji akan sampai kepada mereka yang telah meninggal. Dari Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu, dia berkata,

كانَ النَّبيُّ ﷺ إِذَا فرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّتِ وقَفَ علَيهِ وقال: استَغْفِرُوا لأَخِيكُم، وسَلُوا لَهُ التَّثبيتَ، فإنَّهُ الآنَ يُسأَلُ

“Apabila nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam telah selesai menguburkan mayyit, beliau kemudian berdiri di muka kuburan dan berkata, “Mohonkanlah ampunan untuk saudarmu dan mintakkanlah baginya keteguhan. Sesungguhnya ia kini sedang ditanya.” (HR Abu Daud no. 3221 dan Al-Baihaqi IV/56)

Adapun sampainya pahala sedekah, maka masalah ini sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin Radhiyallahu anha,

أنَّ رَجُلًا قالَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وأُرَاهَا لو تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قالَ: نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

Artinya: “Dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata: Seorang laki-laki datang menjumpai Nabi Muhammad dan bertanya: “Wahai rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak dan belum sempat memberikan wasiat. Saya kira kalua ia bisa berbicara ia akan bersedakah. Apakah aku bersedekah untuknya?” Beliau menjawab: “Ya, bersedekahlah untuknya” (HR Bukhari 1388)

Adapun dalil yang menerangkan bahwa pahala puasa sampai kepada si mayit adalah sebagaimana yang tertera di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Artinya: “Barangsiapa yang telah meninggal dan masih memiliki kewajiban berpuasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” (HR Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147)

Adapun sampainya pahala haji, maka telah dijelaskan didalam riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menjumpai Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya, “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji, namun tak juga mampu melakukannya hingga ia meninggal, apakah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, “Ya, berhajilah untuknya. Coba kamu pikirkan, seandainya ibumu menanggung hutang, apakah kamu akan membayarnya? Tunaikanlah hutangnya kepada Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk engkau tunaikan hak-Nya.” (HR Bukhari no. 1852, An-Nasa’I no. 2633 dan Ahmad I/279)

Wallahu ‘alam

Sumber : Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi , Al-Minhah Al-Ilahiyah fi Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah

sumber: alislamu.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close