Menunggu Keputusan Kemenkumham Soal Demokrat, Moeldoko Tak Perlu Mundur

Menunggu Keputusan Kemenkumham Soal Demokrat, Moeldoko Tak Perlu Mundur 

KONTENISLAM.COM - Bola panas kisruh Partai Demokrat saat ini berada di tangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Kelompok gerakan yang mengklaim sebagai pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) mendaftarkan diri namun pemberkasannya masih belum bisa diterima pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Begitupun, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran yang merasa partainya 'dibegal' oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dkk mendesak Kemenkumham untuk tidak mengesahkan KLB yang dinilai inkonstitusional alias abal-abal.

Pertanyaan menarik muncul, jika kemudian versi KLB Partai Demokrat disahkan Kemenkumham. Moeldoko akan memilih menjadi petinggi partai politik atau tetap menjadi staf Presiden Joko Widodo.

Soal itu, pemerhati hukum dan politik saiful Huda Ems menyatakan, jika kubu KLB Demokrat disahkan. Maka, seharusnya Moeldoko yang menjadi ketua umum tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Kepala KSP.

“Tidak perlu karena itu tidak bertentangan dengan undang-undang, toh Kepala KSP itu jabatan pemerintahan tetapi ketua umum partai itu bukan jabatan, maka itu bukan bentuk dari dualisme jabatan, jadi tidak perlu mundur,” kata Saiful kepada wartawan, Rabu (24/3).

Menurutnya, di dalam kabinet Jokowi-Maruf Amin juga terdapat banyak menteri yang statusnya menjadi ketua umum partai. Tetapi, berbeda halnya jika Moeldoko dengan keinginan sendiri  mundur dari Kepala KSP untuk fokus terhadap pembinaan partai yang dipimpinnya.

“Itu hak beliau atau pun Pak Jokowi mau memberhentikan atau mempertahankan Pak Moeldoko, itu juga hak kewenangan konstitusi presiden, jadi boleh saja tetapi harus digaris bawahi itu bukan karena adanya dualisme jabatan, tetapi semata kehendak personal saja Pak Moeldoko sendiri," terangnya.

Lanjutnya, posisi Moeldoko yang terpilih sebagai ketua umum saat KLB semata-mata karena dipinang atau diminta.

Moeldoko, kata Saiful, pun tidak serta merta langsung menerima pinangan tersebut, melainkan mempertanyakan lebih dahulu, apakah tidak melanggar AD/ART Partai Demokrat dan melanggar UU Partai Politik.

“Dikatakan oleh mereka (kader) semua pendiri Partai Demokrat dan pengurus Demokrat tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran maka kemudian diiyakan atau diterima lamaran oleh Pak Moeldoko," pungkasnya.(RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close