Modus 'Ustaz Gondrong' Kawini Anak: Ortu Korban Diimingi Dilunasi Utang

Modus 'Ustaz Gondrong' Kawini Anak: Ortu Korban Diimingi Dilunasi Utang 

KONTENISLAM.COM - Hermawan (45) alias 'Ustaz Gondrong Pengganda Uang' juga ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Modusnya mengimingi ortu korban akan dilunasi utang-utangnya, supaya diizinkan menikahi korban NT (18) yang saat itu masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membeberkan awal mula Ustaz Gondrong menikahi korban. Pelaku menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017.

"Saat itu korban masih berusia di bawah umur 15 tahun," kata Hendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Hendra menyebut orang tua korban dibujuk Ustaz Gondrong untuk menyetujui pernikahan dengan NT dengan sejumlah iming-iming. Di antaranya, berjanji akan membayar utang-utang hingga dibelikan tanah.

"Pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut," ucapnya.

Tapi, hingga pernikahan berjalan lebih dari empat tahun, pelaku tidak menepati janji tersebut. Menurut Hendra, kini pernikahan Ustaz Gondrong dan NT telah dikaruniai seorang putri berusia 3 tahun.

"Namun sampai saat ini janji tidak terealisasi dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban telah dikaruniai 1 anak perempuan yang berumur 3 tahun," katanya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata Hendra.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close