MPR RI Kembali Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Bamsoet: Kita Fokusnya Kesini

Bambang Soesatyo 

KONTENISLAM.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menegaskan tidak ada perpanjangan masa jabatan Presiden dari dua menjadi tiga periode.

“Tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti ada saat ini sudah ideal,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, saat ini badan pengkajian MPR sedang fokus dalam menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dalam pembahasan itu, tidak ada perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar (UUD) atau tidak.
 
“Komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Partai Politik, pimpinan lembaga-lembaga Negara termasuk Presiden, dan stakeholders lainnya, baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap,” jelasnya.
 
Ia mengatakan, majelis menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan.

“Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis,” kata pria akrab dipanggil Bamsoet itu.

“Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara,” lanjutnya.

Bamsoet menjelaskan, substansi PPHN bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka.
 
Itu kata Bamsoet sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
 
“Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002,” terangnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu juga mengungkapkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014.

Kemudian, sambung politisi Partai Golkar itu dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.

“MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud,” imbuh anak buah Airlangga Hartarto itu.

Ia mengatakan, keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya.

“Siapapun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya,” tuturnya.
 
“Termasuk juga bupati/walikota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menambahkan, dalam hasil kajian sementara dilakukan Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR RI atau Undang-Undang.

Jadi, pilihan mana yang dipakai, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.

“Untuk mensosialisasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek Majelis, antara lain dengan DPR RI dan DPD RI,” pungkas Bamsoet.
 
Sumber: pojoksatu.id

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close