PD Tegaskan KLB Kubu Moeldoko Ilegal: Melawan Produk Negara!

PD Tegaskan KLB Kubu Moeldoko Ilegal: Melawan Produk Negara! 

KONTENISLAM.COM - Partai Demokrat (PD) membongkar ketidakabsahannya Kongres Luar Biasa (KLB) yang diklaim sepihak oleh kubu Kepala KSP Moeldoko. Partai Demokrat berargumen bahwa kubu Moeldoko menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tahun 2005.

Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menjelaskan bahwa roda organisasi Partai Demokrat saat ini berlandaskan AD/ART tahun 2020 saat Kongres ke-V Partai Demokrat. AD/ART ini sudah disahkan Kemenkum HAM.

"AD dan ART mana? Tentu AD dan ART hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, yang juga sudah disahkan oleh Menkumham sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusannya tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang dilihat, Jumat (12/3/2021).

KLB diatur dalam AD/ART tahun 2020 di Pasal 81 ayat (4) sebagaimana berbunyi:

(4) Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1⁄2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Di bagian Pasal 83 AD/ART tahun 2020 kemudian dielaborasi lebih rinci lagi soal menggelar KLB Partai Demokrat. Berikut bunyinya:

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa;
(2) Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan :
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1⁄2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
(4) Peserta Kongres atau Kongres Luar Biasa adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

(5) Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut diatas.

Didik mengatakan Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mengajukan permintaan KLB. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1⁄2 dari jumlah DPC Partai Demokrat juga tidak mengajukan permintaan KLB.

"Lantas, apakah pertemuan di Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB Partai Demokrat tersebut memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 81 Anggaran Dasar jo Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga? Sangat terang dan jelas, tidak ada satupun syarat yang dipenuhinya," ujar Didik.

"Mendasarkan kepada hal tersebut, demi hukum pertemuan di Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB Partai Demokrat tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional," sebutnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Menurut Didik, Jhoni Allen Marbun dkk di KLB Deli Serdang menggunakan AD/ART tahun 2005. Padahal, AD/ART Partai Demokrat yang disahkan selama ini tahun AD/ART 2020.

"Ternyata berdasar berbagai macam argumentasinya di berbagai media, mereka mendasarkan kepada AD dan ART tahun 2005, dan bukan kepada AD dan ART hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, yang sah dan sudah disahkan oleh Menkumham pada tanggal 18 Mei 2020," ucapnya.

KLB Demokrat di Deli Serdang dinilai berlawan dengan Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Menurut Didik, berdasarkan UU 2 Tahun 2011 Jo UU 2 Tahun 2008 KLB Deli Serdang demikian dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.

"Termasuk Kemenkumham, secara akal dan logika sehat tidak akan mungkin mengakomodasi kepentingan pertemuan di Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat, karena bukan saja dianggap telah melawan produk negara dan produk pemerintah yang sah, khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, namun lebih jauh dari itu bisa dianggap telah menginjak-injak harkat dan martabat Kemenkumham, karena dianggap telah mengabaikan, tidak mengakui, menistakan dan melanggar, serta melawan produk negara dan produk pemerintah yang sah, khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," imbuhnya.(sumber: detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close