Pengacara AHY dkk soal Jhoni Allen Minta Rp 55,8 M: Tak Masuk Logika!

Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. 

KONTENISLAM.COM - Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk membayar ganti rugi Rp 55,8 miliar. Pengacara AHY dkk, Mehbob, menilai permintaan itu tidak masuk akal.

"Salah petitumnya dia adalah dia minta ganti rugi kan, tentang jabatan kalau dia di-PAW, dia berpikir 5 tahun masih ada waktu 3 tahun dia menghitung tadi Rp 5 miliar sekian. Kalau immaterialnya dia minta Rp 50 miliar itu ya tidak masuk di logika lah, atas dasar apa dia minta imateriil," kata Mehbob usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Mehbob menilai gugatan Jhoni Allen hanya untuk mempertahankan posisinya di DPR RI. Dia juga menyinggung soal kepengurusan PD versi KLB Sumut, yang mana Jhoni Allen Marbun adalah sekjennya.

"Jadi ini yang sangat kontradiktif, buat saya jadi Jhoni Allen ini tidak konsisten. Jadi saya berpikir gugatan dia ini hanya untuk mempertahankan status dia sebagai DPR RI, jadi kalau Pak Moeldoko juga masih mempertahankan model sekjen Jhoni Allen, dia sendiri tidak konsisten dengan jabatan dia apalagi ke Pak Moeldoko di KLB ilegalnya itu," sebut Mehbob.
 
Diketahui, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum PD AHY, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat (PD) secara sepihak. Jhoni dalam gugatannya juga meminta AHY dkk membayar Rp 55,8 miliar.

Adapun rincian kerugian Jhoni Allen sebagai berikut:

Kerugian materiil

- Gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan x 4 bulan = Rp 2,640 miliar
- Kunjungan Dapil DPR RI sejumlah Rp 120 juta per 6 bulan x 8 = Rp 960 juta
- Uang reses Rp 400 juta per tahun x 4 = Rp 1,6 miliar.
- Rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun x 4 = Rp 600 juta.
Total kerugian materiil adalah Rp 5,8 miliar.

Slamet juga menjelaskan kerugian imateriil yang digugat kliennya. Dia mengatakan Jhoni Allen merasa SK pemecatan merugikan harkat martabat. Jhoni pun meminta AHY membayar Rp 50 miliar untuk disumbangkan ke panti sosial.

"Kerugian imateriil yang diderita penggugat baik berupa hilang harkat martabat, serta hilang kepercayaan publik karena keputusan yang dibuat tergugat. Nilai kerugian imateriil sejumlah Rp 50 miliar, yang akan disumbangkan panti sosial yang membutuhkan," tuturnya. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close