Premanisme, Penggusuran di Pancoran Dinilai Langgar UU Ormas

Premanisme, Penggusuran di Pancoran Dinilai Langgar UU Ormas 

KONTENISLAM.COM - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan insiden penggusuran oleh PT Pertamina Training and Consulting terhadap warga Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan berpotensi melanggar UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Pasalnya, menurut kesaksian warga Gang Buntu II, Pertamina melibatkan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dalam aksi penggusuran yang berujung ricuh dan melukai 22 orang dari pihak warga dan pendukungnya.

"Jelas langkah itu melanggar UU Ormas. Karena melanggar, berarti harus ada penegakan hukum," tutur Trubus ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).

Aturan yang dimaksud Trubus dalam hal ini adalah Pasal 59 pada UU Ormas. Pasal itu salah satunya melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Pasal 60 dalam UU mengatur jika ormas melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Untuk sanksi pidana, ancamannya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Trubus sendiri menilai langkah yang dilakukan Pertamina dalam melibatkan ormas pada insiden penggusuran berujung ricuh merupakan tindak premanisme.

"Menurut saya Pertamina ada kekeliruan fatal melibatkan ormas-ormas yang tidak punya kepentingan untuk menyelesaikan tidak ada hubungannya dengan sengketa itu sendiri. Itu menurut saya merupakan aksi premanisme," tuturnya.

Lagi pula, kata Trubus, penggusuran tidak seharusnya dilakukan ketika sengketa lahan antara Pertamina dan warga masih berjalan di pengadilan. Ia mengatakan tindakan baru diizinkan secara hukum setelah perkara berstatus inkrah atau memiliki ketetapan hukum.

Untuk itu, ia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus turun tangan dan terlibat aktif dalam penyelesaian konflik ini. Trubus menyarankan DKI memanggil setiap pihak yang bersengketa dan berupaya menyelesaikan persoalan di luar pengadilan.

Ia mengatakan pemprov juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran hukum dalam insiden tersebut. Menurutnya, pemprov punya tanggung jawab besar untuk menyelesaikan kasus ini.

"Ini kewajiban, tanggung jawab. Pemprov ini punya tanggung jawab, akuntabilitas publik lah, sebagai pelindung atau pelayanan masyarakat. Tentu Pemprov tidak bisa intervensi sengketanya. Tapi pemprov buat upaya perdamaian," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Jakarta Selatan Farid Novi mengatakan pihaknya hanya mempertahankan pos Pemuda Pancasila yang berada di sekitar pintu Gang Buntu II ketika kerusuhan terjadi.

Kapolres Jakarta Selatan Aziz Andriansyah pun mengklaim ada kelompok yang berupaya menunggangi isu sengketa lahan antara warga Pancoran dan Pertamina malam itu.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa antara Pertamina dan warga Pancoran.

"Itu memang merupakan kawasan tanah milik Pertamina. Pertamina ingin memanfaatkan namun masyarakat sudah tinggal lama di sana berpuluh tahun. Kita carikan solusi terbaiknya," tutur Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/3).

Kerusuhan di Gang Buntu II pecah pada Rabu (17/3) malam. Konflik sengketa lahan antara korporasi dan warga sendiri sudah mencuat sejak tahun lalu. Kedua pihak sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh wali kota Jakarta Selatan dan menempuh jalur hukum di pengadilan.

Namun menurut kesaksian warga, intimidasi dan upaya penggusuran paksa masih dilakukan dan memanas akhir-akhir ini. (*cnnindonesia)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close