Setelah Demokrat Sukses Dibajak, Tengku: UU Presiden 3 Periode Bakalan Mulus? - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Setelah Demokrat Sukses Dibajak, Tengku: UU Presiden 3 Periode Bakalan Mulus?

Setelah Demokrat Sukses Dibajak, Tengku: UU Presiden 3 Periode Bakalan Mulus? 

KONTENISLAM.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain kembali mengungkit isu UU masa jabatan presiden bisa tiga periode usai kudeta Partai Demokrat melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum yang baru menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sukses digelar.

"Setelah Partai Demokrat nantinya sukses "dibajak", akanlah UU tentang calon Presiden boleh 3 priode mulus diluncurkan...?" cuit Tengku Zulkarnain di Twitter.

"Tak ente ni rondo mu, eh kleru.Tak ente ni wae lah...Sopo nyono...?" katanya pula.

Sebelumnya, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat.

KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Sementara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner.

Dalam pidatonya setelah terpilih, Moeldoko mengajak semua kader untuk bersatu dan solid dalam memajukan partai guna meraih kejayaan.

"Saya mengajak seluruh kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke untuk bersama berjuang meraih kembali kejayaan Demokrat," kata Moeldoko.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa kongres tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat.

"Tidak ada pemilik hak suara yang sah yang hadir dalam KLB tersebut," katanya.

AHY pun meminta negara dan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran, atas kegiatan ilegal yang dilakukan KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat.

"Saya tegaskan di sini, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat," katanya.

AHY menegaskan statusnya sebagai Ketum PD yang sah berdasarkan hasil Kongres V, 15 Maret 2020, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Insya Allah kami akan terus berjuang untuk menjaga demokrasi dan menegakkan keadilan di negeri ini. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya. (*indozone)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close