Sidang Praperadilan, Ahli dari HRS Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Sidang Praperadilan, Ahli dari HRS Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq (Dwi Andayani/detikcom) 

Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan terkait penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ahli dari Habib Rizieq ini menilai penetapan tersangka tidak sah bila belum adanya pemeriksaan pendahuluan.

"Tidak sah apabila telah dilakukan pengumpulan dua alat bukti tapi belum dilakukan pemeriksaan," ujar ahli hukum pidana dari Universitas Islam As-Syafiiyah, Abdul Chair Ramadhan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2021).
 
Abdul mengatakan, dalam beberapa kasus, penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi dapat dibatalkan.

"Karena ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan itu dibatalkan oleh praperadilan," kata Abdul.

"Pada prinsipnya sifat putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu pada calon tersangka," sambungnya.

Abdul mengatakan perlu dua bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun, menurutnya, hal ini juga perlu disertai dengan pemeriksaan.

"Memang dua alat bukti tapi harus disertai pemeriksaan pendahuluan," tuturnya.

Terkait pemeriksaan sebagai saksi, dia menyebut dapat dilakukan dengan memberikan surat pemanggilan. Bila surat pemanggilan pertama tidak dihadirkan, dapat dibuatkan surat pemanggilan kedua.

"Jika tidak memenuhi panggilan, dilayangkan panggilan kedua, apabila tidak, melakukan penjemputan," kata Abdul.
 
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan. [sumber; detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close