Skors Sidang, Hakim Minta Waktu Sebelum Putuskan Praperadilan Habib Rizieq


KONTENISLAM.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membuka sidang putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penahanan dan penangkapan kasus kerumunan Petamburan. Namun, hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

Persidangan sendiri digelar di ruang utama PN Jaksel, Rabu (17/3/2021). Sidang dibuka dengan hakim tunggal Suharno, dari pihak polri dihadiri oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki sedangkan dari pihak Habib Rizieq dihadiri pengacara Alamsyah.


Pada saat sidang dibuka, pihak Polri menyebutkan bahwa sidang dakwaan di Habib Rizieq terhadap kasus kerumunan petamburan telah dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kemarin. Dia juga tampak menyerahkan surat kepada hakim.


"Perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mulia," tuturnya.


Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan keberatan. Dia mengatakan bahwa sidang perkaranya belum dimulai.


"Perkaranya sama sekali belum dimulai," kata Alamsyah.


Alamsyah mengatakan sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur ditunda. Sehingga dia menilai sidang perdana tersebut belum dimulai.


"Sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama Habib Rizieq Shihab belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," tuturnya.


Menanggapi hal ini, hakim Suharno memutuskan untuk menskors sidang selama satu jam. Hal ini disebut untuk memberikan waktu pada hakim dalam mengambil pertimbangan.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close