Sorotan MA hingga KY di Aksi Walkout HRS Demi Kehormatan Pengadilan

Sorotan MA hingga KY di Aksi Walkout HRS Demi Kehormatan Pengadilan 

KONTENISLAM.COM - Aksi walkout Habib Rizieq Shihab (HRS) dan sikap salah seorang kuasa hukumnya dari sidang kasus tes swab di RS UMMI Bogor mendapat sorotan dari 2 lembaga yang menaungi hakim-hakim di Tanah Air. Dua lembaga dimaksud, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Bagaimana sorotan MA dan KY? Mari ulas detik-detik Habib Rizieq Shihab walkout dari sidang kasus tes swab.

Sidang kasus tes swab dimaksud digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021), dan Habib Rizieq hadir secara virtual dari Bareskrim Polri. Habib Rizieq sempat berdebat dengan petugas yang berada di ruang sidang Bareskrim Polri.

"Tanpa tekanan bahwa saya tidak akan mengikuti sidang online dan sidang hari ini saya tidak akan mengikuti, dengan demikian saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf dan terima kasih," ujar Habib Rizieq dalam persidangan seperti disiarkan online.

Usai menyatakan walkout kepada majelis hakim, dalam visual yang ditampilkan Habib Rizieq tampak bangun dari kursi. Dia meminta agar kamera dimatikan, sembari menunjuk ke arah kamera.

Tampilan layar di PN Jaktim yang menampilkan HRS kemudian hilang, namun suara Habib Rizieq tetap terdengar. Terdengar Habib Rizieq tampak berbicara dengan seorang petugas yang memintanya tidak ke luar ruangan.

"Ini kan hak, ana paham, ana kan sudah menyatakan keluar dari sidang, pengacara ana semua sudah keluar dari ruang sidang. lihat dulu. Ana pernah disidang, ana pernah dua kali. Jadi gini, silakan hakim bersidang, silahkan rumuskan apa yang dia mau, saya mau balik," tegas Habib Rizieq.

Tapi tidak terdengar dengan jelas pernyataan petugas menanggapi Habib Rizieq. Yang terdengar suara Habib Rizieq meninggi meminta petugas tidak ikut campur.

"Saya mau balik ke sel, anda jangan ikut campur ini urusan hukum. Anda berdasarkan hukum apa saya mau tau, saya menyatakan keluar Anda jangan paksa ini hak saya. Saya sudah selesai, saya mau balik ke sel, ini hak saya," ucap HRS.

Salah seorang pengacara Habib Rizieq, Novel Bamukmin juga sempat berteriak-teriak di ruang sidang di PN Jaktim. Novel mengamuk lantaran layar virtual yang menunjukkan kliennya hilang. Sembari menunjuk-nunjuk hakim dan layar, dengan nada tinggi Novel memprotes layar virtual Habib Rizieq dimatikan.

Siapa yang mematikan? Seperti diceritakan sebelumnya, Habib Rizieq sendiri yang meminta agar layar virtual tersebut dimatikan.

Ketua MA Syarifuddin prihatin terhadap jalannya sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Apa yang terjadi dalam sidang Habib Rizieq itu dinilai telah menyerang kehormatan hakim.

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin.

Penilaian itu disampaikan Syarifuddin saat menyampaikan sambutan pembukaan 'Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia' dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-68, Kamis (18/3). Silaturahmi itu dilakukan secara offline dan online.

"Oleh karena itu, dalam forum ini saya meminta kepada Ikahi agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. Selain itu, perbaikan kesejahteraan bagi para hakim juga harus terus diperjuangkan karena PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sudah selayaknya untuk direvisi," papar Syarifuddin.

Sementara KY memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran etik ataupun perilaku merendahkan martabat hakim di sidang itu. Ketua KY Mukti Fajar Dewata menegaskan kewajiban menghormati lembaga peradilan harus dijunjung, meski sidang digelar secara virtual.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," tutur Mukti Fajar.

KY dipastikan bakal melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan. Apabila ada bukti dugaan pelanggaran, maka KY akan memprosesnya.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti Fajar.

Sidang virtual sebetulnya telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik, yang ditandatangani Ketua MA pada 25 September 2020. Sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close