Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: yang Perlu Diubah Adalah UU Pemilu

Hidayat Nur Wahid 

KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) tegas menolak wacana jabatan presiden tiga periode. Aturan masa jabatan presiden hanya boleh dua periode termaktub dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.

Hidayat mengatakan, bukan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang harus ditinjau kembali tapi yang diperlukan saat ini adalah perubahan UU Pemilu agar nantinya terlaksana secara lebih demokratis dan berkualitas.

“PKS Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode. Yang diperlukan sekarang perubahan UU Pemilu, agar Pemilu lebih demokratis dan berkwalitas. Bukan perubahan UUD untuk menambah masa jabatan Presiden jadi 3 periode,” ungkap Wakil Ketua MPR itu dikutip dari laman Twitternya, Minggu (14/3/2021).
 
Bahkan, lanjut Hidayat, Presiden Jokowi sendiri sudah pernah menyatakan menolak usulan tersebut. “Apalagi Presiden @jokowi juga pernah menolaknya,” tandasnya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid menuai beragam tanggapan pengikutnya di Twitter. Salah satunya cendekiawan muslim Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.

Kali ini tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu sepakat dengan pendapat Hidayat. Rakyat menginginkan perbaikan kualitas demokrasi bukan malah silau dengan kursi empuk kekuasaan untuk memerintah lebih dari dua periode.

“Setuju Syekh @hnurwahid. Kita harus terus perbaiki kualitas demokrasi. Jangan tergoda dg kekuasaan untuk memerintah melampaui dua periode. Persiapkan generasi berikutnya untuk melanjutkan kepemimpinan di NKRI dalam kerangka UUD 1945 dan Pancasila,” komentar Gus Nadir lugas.
 
Adapun usulan jabatan presiden jadi tiga periode diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Sabtu (13/3/2022).

Ia beranggapan, masa jabatan presiden hanya boleh dua periode itu tidak memenuh unsur kebutuhan bagi negara agar pemerintahan eksekutif bisa lebih efektif dalam menjalankan janji-janji kampanyenya saat pilpres.

Arief menilai aneh bila masa jabatan hanya boleh dua periode, sedangkan anggota legislatif tidak terbatas.
 
Sumber: fajar.co.id

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close