TP3 Sebut Ada Eksekutor Lain di Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

TP3 Sebut Ada Eksekutor Lain di Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI 

KONTENISLAM.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota Laskar FPI menduga ada eksekutor lain dalam peristiwa di Km 50 tol Cikampek, 7 Desember 2020.

Adu tembak yang terjadi dan selongsong peluru di TKP kemungkinan tak cuma milik polisi dan anggota laskar tapi juga pihak lain. Hal ini, menurut Ketua TP3 Abdullah Hehamahua berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata yang didapatkan di sekitar lokasi.

"Harus diperhatikan bahwa pada sore hari, 6 Desember, di kilometer 50 ada orang berpakaian hitam membawa senjata laras panjang. Ini siapa?" kata Abdullah Hehamahua kepada tim Blak-blakan detikcom, Kamis (11/3/2021).

Komnas HAM menyebut ada adu tembak pada 7 Desember, tapi bagaimana mereka tahu bahwa selongsong peluru itu milik polisi dan FPI?

Abdullah Hehamahua merujuk pengalamannya selama di KPK. Pada 2009, kata dia, Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnain. Ternyata di persidangan terungkap tersangka eksekutor yang disewa gagal menunaikan tugas karena pistol macet. Tapi Nasrudin tetap tewas dengan peluru di bagian kepala.

"Jadi peluru yang mengenai korban adalah dari sniper, jarak jauh. Kalau bukan ahlinya tak mungkin tertembak karena mobil sedang bergerak. Jadi, kenapa Komnas HAM tidak mengambil pelajaran dari kasus tersebut, bahwa peluru itu bisa punya polisi, FPI, tapi juga bisa punya kelompok lain,?" papar Abdullah Hehamahua yang menjadi penasihat KPK pada 2005-2013.

Pada bagian lain, Abdullah juga menilai ada kejanggalan dari polisi di lapangan yang tidak memborgol empat anggota laskar. Akibatnya mereka disebut merampas senjata dan polisi lalu menghabisinya sebagai pembelaan diri.

Keanehan lain, polisi melakukan pembongkaran dan pembersihan lokasi kejadian. Padahal di situ ada banyak barang bukti yang semestinya dijaga hingga kasus benar-benar berkekuatan hukum tetap.

"Kenapa dibongkar habis? Itu barang bukti yang menurut KUHAP harus dijaga. Terus orang-orang di sekitar lokasi diambil hp-nya lalu dihapus rekaman (foto/video) di dalamnya," kata Abdullah Hehamahua.

Lantas, apa saja bukti-bukti yang dimiliki TP3 sehingga berkeyakinan bahwa kasus Km 50 itu merupakan pelanggaran HAM berat? Simak selengkapnya Blak-blakan Abdullah Hehamahua "Ada Eksekutor Lain di KM 50" di detikcom, Jumat (12/3/2021).(sumber: detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close