Maka untuk itu dari pihak Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI yang diwakili oleh Ketua TP3, Abdullah Hehamahua memberikan komentar dan tanggapan atas pernyataan Kabareskrim tersebut.
“Ya, lumayan setelah 3 bulan, ditetapkan sebagai tersangka. Masalah utama, jangan terulang kasus Novel Baswedan di mana terdakwa dijatuhi hukuman 1 dan 1,5 tahun dengan alasan, mereka tidak berniat jahat,” ujar Abdullah Hehamahua kepada media pada Selasa (23/3/2021).
Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka. “Sudah (cukup bukti),” kata Agus kepada wartawan, Senin (22/3).
Untuk itu Ketua TP3, Abdullah Hehamahua pun mengatakan bahwa karena itu, tugas dari penyidik adalah menetapkan pemilik mobil (yang ada dalam rekomendasi Komnas HAM) untuk dijadikan sebagai tersangka.
“Kedua, penyidik harus serius membongkar kasus ini untuk menemukan barang bukti yang menunjukkan bahwa kasus ini pelanggaran HAM berat. Dengan demikian kasus hendaknya diadili di Pengadilan HAM bukan pengadilan biasa,” pungkas Abdullah. [Panjimas]