Ustadzah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Bebas 10 April, Alhamdulillah Bisa Menikmati Ramadhan Bersama Keluarga - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Ustadzah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Bebas 10 April, Alhamdulillah Bisa Menikmati Ramadhan Bersama Keluarga

KONTENISLAM.COM - Ustadzah Kingkin Anida divonis 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Selasa (30/3/2021). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1 tahun.

Kuasa Hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia, mengatakan, majelis hakim memvonis kliennya selama 6 bulan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Putusannya hari ini 6 bulan diputusnya, tuntutannya 1 tahun. Lebih rendah dari tuntutan JPU. Kita dan ustadzah menerima putusan, tapi kalau JPU masih pikir-pikir. Bebasnya 10 hari lagi InsyaAllah," katanya seperti dilansir SINDOnews.

Kingkin atau pun tim hukum merasa bersyukur atas putusan yang lebih rendah itu. Apalagi, dakwaan primernya Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun tak terbukti.

"Sebenarnya kami menerima, karena dakwaan primernya, dibebaskan dari dakwaan primer. Jadi yang dikenakan dakwaan subsidernya, memang cenderung ancaman hukumannya lebih rendah. Kalau subsider ancamannya 2 tahun," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan vonis 6 bulan maka Ustadzah Kingkin akan menghirup udara bebas pada tanggal 10 April 2021. Dia pun menyampaikan, Kingkin cukup bersyukur meskipun target mereka sebenarnya adalah bebas.

"Bebasnya tanggal 10 April, jadi tinggal menjalani sisa waktu 10 hari lagi. Targetnya inginnya bebas, tapi ya sudahlah kita terima," jelasnya.

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2020, Nurul Amalia mengungkapkan Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.

***

Ustadzah Kingkin Anida divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Jika dipotong masa tahanan selama proses persidangan, berarti Insyaallah beliau akan dibebaskan dari penjara pada tanggal 10 April 2021.

Alhamdulillah.
Kita tetap syukuri hasil ini ya, kawan-kawan.
Insyaallah tak lama lagi, Umi akan segera bisa berkumpul kembali bersama keluarganya. Menjalani bulan suci Ramadhan di rumah, menemani gadis ciliknya belajar online dan menjumpai kerinduan segenap saudara dan saudarinya yang juga begitu merindukannya. 
Alhamdulillah.

Ujian yang menimpa Umi Kingkin seyogyanya dapat memberi kita pelajaran, betapa sulit menyuarakan dan membela kepentingan yang bersebrangan dengan kepentingan lain yang lebih besar. You know what I mean, lah.

Semoga dengan kejadian ini, kita semakin kuat dan istiqomah, bukan melemah.

Sebesar apapun dukungan yang kita haturkan untuk Umi Kingkin, sebesar itu pula lah yang kelak kita berikan jua kepada para pencari keadilan lainnya. 

Hidup bukanlah hanya untuk dunia, tapi kita percaya bahwa ada kehidupan lain setelah dunia ini berakhir. Dan Sang Maha Adil sedang memperhatikan satu per satu dari kita. Tentang apa yang kita perbuat di dunia dan apa yang kita perjuangkan dengan selalu bersandar kepada-Nya.

Allahu Akbar!!!

(Aisha Rara)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close