Wacana Presiden 3 Periode Harus Diwaspadai, Ini Syarat Amandemen UUD 45

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di kompleks parlemen, Jakarta, untuk mengikuti sidang tahunan MPR-DPR, Jumat (14/8/2020). Jokowi mengenakan pakaian adat NTT, baju adat Sabu. 

KONTENISLAM.COM - Amien Rais melontarkan kecurigaannya soal wacana penambahan masa jabatan presiden Republik Indonesia menjadi tiga periode. Namun, wacana tersebut sudah dibantah ramai-ramai oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Selain itu, syarat untuk melakukan amandemen UUD 1945 tidaklah mudah.

UUD 1945 saat ini sudah mengalami empat kali perubahan. Untuk bisa kembali diamandemen kelima kalinya, dibutuhkan usulan amendemen dari sepertiga anggota MPR. Saat ini anggota MPR sendiri berjumlah 711, yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi, amendemen minimal diusulkan oleh 237 anggota MPR.

Hal itu tertuang tegas dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945:

Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui. Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945:

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR. Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 ayat 4:

Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Untuk diketahui, amandemen konstitusi di berbagai belahan dunia bukan hal yang tabu. Konstitusi Amerika Serikat hingga hari ini sudah 27 kali diamandemen. Amandemen terakhir pada 1992 soal hak-hak anggota senator dan legislator adalah sama.

Perihal penambahan masa jabatan Presiden RI awalnya dilontarkan oleh Amien Rais. Mulanya, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia.

"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali, nah kalau ini betul-betul keinginan mereka," ujar Amien melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pukul 20.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sudah menepis wacana ini. Dia menegaskan hingga saat ini MPR RI tidak membahas jabatan presiden.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close