Aktivis Prodem Serukan Para Tokoh Dan Aktivis Geruduk PN Depok Pada Sidang Vonis Syahganda

Aktivis Prodem Serukan Para Tokoh Dan Aktivis Geruduk PN Depok Pada Sidang Vonis Syahganda 

KONTENISLAM.COM - Sejumlah aktivis dan tokoh nasional berkumpul di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore (26/4).

Mereka berkumpul untuk mengeluarkan petisi dukungan terhadap aktivis senior Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk agar dibebaskan dari segala bentuk tuduhan politis.

Selaras dengan itu, aktivis Pro Demokrasi (Prodem) mengajak seluruh aktivis hingga tokoh untuk memberikan dukungan pada sidang Syahganda Nainggolan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri pada Kamis (29/4).

"Kami sampaikan pengumuman, kawan kami Syahganda Kamis, 29 April 2021 lusa esok akan divonis Majelis Hakim di PN Depok. Kami harap semua tokoh dan aktivis untuk datang ke pengadilan nanti," ujar aktivis Prodem Andrianto kepada saat jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk "Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!".

Andrianto berharap pada putusan nanti, Majelis Hakim bisa membebaskan Syahganda Nainggolan dari tuntutan enam tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Pasalnya, tuntutan dari Jaksa itu dinilai tidak logis.

"Kami juga harap kita semua para tokoh yang juga hadir disini untuk memberikan support moral pada Syahganda, semoga semua bersedia untuk mendatangi PN Depok di hari Kamis itu harapan kami," tuturnya.

Atas dasar itu, Andrianto menilai kehadiran para tokoh dan aktivis tersebut bisa menjadi jaminan bagi Syahganda, agar bisa menjadi tahanan luar.

"Pertama ada jaminan dari keluarga, kedua jaminan dari tokoh, khususnya kami semua di sini, dan ada jaminan uang. Semoga dengan jaminan para tokoh ini rekan kita bisa diberikan tahanan luar oleh hakim," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal Omnibus Law sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya. (RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close