Deretan Pelanggaran Prokes di Megamendung Bogor Diungkap di Sidang HRS

Habib Rizieq 

KONTENISLAM.COM - Kerumunan yang terjadi pada 13 November 2020 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, disebut tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan atau prokes di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Beragam pelanggaran prokes diungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Agus Ridhallah selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor yang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan itu membeberkan berbagai pelanggaran prokes itu. Kala itu kerumunan terjadi untuk penyambutan Habib Rizieq sekaligus acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
 
Lantas apa saja pelanggaran prokes yang disampaikan Agus?

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/4/2021).

Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Pihak panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi prokes.
 
"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari 3 jam," ucap Agus.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya 3 jam dan panitia menandatangani kesanggupan prokes ke camat, tidak ada (tanda tangan kesanggupan)," imbuhnya.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close