Habib Rizieq Klaim Tak Diberi Tahu Markaz Syariah Harus Izin ke Kemenag

Habib Rizieq Klaim Tak Diberi Tahu Markaz Syariah Harus Izin ke Kemenag 

KONTENISLAM.COM - Urusan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah muncul dalam sidang lanjutan perkara kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Rizieq mengklaim tidak pernah diberitahu bila ponpes itu haruslah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Awalnya dalam sidang itu seorang saksi bernama H.A Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Ponpes Kemenag Kabupaten Bogor menyebut ponpes itu tidak terdaftar di Kemenag Kabupaten Bogor. Namun Rizieq balik mempertanyakan soal penyuluhan. Lho apa maksudnya?

"Yang saya mau tanyakan apakah pernah Anda atau siapapun di bawah Anda atau sahabat Anda yang datang ke Ponpes Markaz Syariah dalam rangka penyuluhan untuk memberitahukan kalau pondok ini didaftarkan untuk penuhi syaratnya? Apakah Anda melakukan itu di Markaz Syariah?" ucap Rizieq saat mendapatkan giliran bertanya pada saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (26/4/2021).

"Belum," jawab Sihabudin.

"Tidak pernah, apa Anda mengirim petugas lain ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq lagi.

"Belum," jawab Sihabudin.

Mendengar jawaban Sihabudin itu, Rizieq menegaskan Markaz Syariah tidak menolak melakukan pendaftaran. Menurutnya, persoalannya adalah perihal pihak Kemenag tidak pernah memberitahu soal pendaftaran dan perizinan itu.

"Artinya bukan Markaz Syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhannya memang belum ada," kata Rizieq.

Sebelumnya, terkait izin ponpes ini disinggung dalam persidangan saat Sihabudin menyebut Ponpes Agrokultural Markaz Syariah belum terdaftar di Kemenag Kabupaten Bogor. Menurut Sihabudin, pendirian ponpes perlu didaftarkan ke Kemenag untuk urusan izin dan legalitas. Sihabudin mengatakan pendaftaran perlu dilakukan bila persyaratan pendirian telah dipenuhi, diantaranya dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil ponpes, hingga pernyataan cinta NKRI.

"Ponpes yang ada di Kabupaten Bogor itu dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujar Sihabudin.

"Untuk memperkuat dalam undang-undang maka seharusnya ponpes didaftarkan dalam rangka membangun perizinan legalitas ponpes. Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," ujar Sihabudin.

"Sejak memenuhi persyaratan di antaranya surat permohonan pimpinan ponpes. Melampirkan surat yayasan berbadan hukum, melampirkan surat domisili. Melampirkan profil ponpes, direkomendasikan kantor Kementerian Agama, dan memberikan surat pernyataan cinta NKRI," imbuhnya.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close