Hakim Sebut Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Habib Rizieq Hanya Sanksi Administratif


kontenislam.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dibayarkan oleh terdakwa kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq Shihab hanya bersifat sanksi administratif pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).


Pembayaran denda Rp 50 juta itu pun tidak membuat Rizieq kebal hukum. Menurut Suparman Nyompa, pembayaran denda tersebut tidak tergolong sanksi hukum.


"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman.


Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.


Oleh karena itu, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Habib Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).


Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Habib Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.


Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.


Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.


Adapun dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Memamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.


Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum. [kompas]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close