Kubu Habib Rizieq Akui Keterangan Saksi Yang Dihadirkan Jaksa Justru Meringankan Dakwaan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Kubu Habib Rizieq Akui Keterangan Saksi Yang Dihadirkan Jaksa Justru Meringankan Dakwaan

KONTENISLAM.COM - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin kemarin, justru banyak membantu pihak terdakwa. Dalam sidang kemarin, sebanyak 11 saksi dihadirkan oleh pihak JPU untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Alhamdulillah banyak keterangan yang meringankan para terdakwa," ujar Aziz kepada Tempo, Selasa, 13 April 2021. 

Aziz menerangkan salah satu keterangan saksi yang dianggap meringankan dakwaan seperti saat eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, menyebut sudah berkoordinasi dengan panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW tentang penerapan protokol kesehatan selama acara. 

Selain itu pernyataan Heru yang menyebut tak pernah ada kluster Covid-19 Petamburan usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW, juga dianggap meringankan dakwaan terhadap Rizieq Shihab. Saat itu Heru menyebut dari 400 rapid test yang diadakan Polres Jakarta Pusat di Petamburan, hanya lima orang saja yang dinyatakan reaktif dan tidak diketahui asal penularan itu.

Kemarin Senin Habib Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, sebanyak 11 saksi dihadirkan dalam persidangan. Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. 

Selain mantan Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, jaksa juga menghadirkan saksi mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

Habib Rizieq bertanya ke mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara soal ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dibawa ke ranah pidana. 

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara menjawab bahwa sampai saat ini baru kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab yang dibawa ke ranah pidana. 

Menurut Bayu, selama ini pelanggaran prokes hanya diberikan sanksi sosial atau denda sesuai tingkat keparahan pelanggarannya.

"Jadi selama ini ada pelanggaran prokes lain, mereka dikasih denda sesuai Pergub," tandas Habib Rizieq.

(Sumber: Tempo)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close