Minta Broker Bansos Dijerat Hukum, Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Kutip Surat Al-Anam Ayat 164

Minta Broker Bansos Dijerat Hukum, Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Kutip Surat Al-Anam Ayat 164 

KONTENISLAM.COM - Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) berharap perbuatan broker Bansos untuk tidak dibebankan kepadanya.

Hal itu disampaikan oleh Ardian selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/4).

Dalam pengadaan paket Bansos sembako, Ardian mengaku bahwa PT TAU mengalami kerugian.

Apalagi, rekening perusahaan dan pribadinya diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat Ardian merasa ironis karena broker Bansos yang tidak tersentuh oleh hukum.

"Di sisi lain, broker bansos justru menikmati keuntungan yang sangat besar, yaitu Rp 1.349.000.000. Dari suksesi yang kami berikan, saat ini broker bansos masih bersuka cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum," ujar Ardian seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (26/4).

Broker Bansos yang dimaksud adalah, Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rifai, dan saudara Isro Budi Nauli Batubara.

"Sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengerjaan paket Bansos sukses terlaksana, saat ini saya malah menjadi terdakwa, sudah hampir 5 bulan saya harus mendekam di penjara, dicela oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat melaksanakan kewajiban saya dalam memberikan nafkah kepada istri, anak dan orang tua. Dan dalam waktu dekat saya harus menerima hukuman yang akan diputus oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Menurut saya hal ini sangatlah ironis," jelas Ardian.

Ardian pun selanjutnya meminta diperkenankan oleh Majelis Hakim untuk mengutip AlQuran Surat Al-Anam Ayat 164.

"Perkenankan saya mengutip Surat Al-Anam Ayat 164 di mana ayat ini menerangkan bahwa, segala tindakan yang dilakukan manusia harus dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri, dan tidak bisa ditanggung oleh orang lain," kata Ardian.

Ardian membacakan sendiri Quran Surat Al-Anam Ayat 164 tersebut dengan khusyu dipersidangan meskipun dirinya tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan hanya melalui video telekonferensi.

"Saya sangat berharap akan ada keadilan bagi saya agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan hukuman kepada saya sesuai dengan kesalahan yang saya perbuat. Dan kesalahan-kesalahan lain yang dibuat oleh broker-broker bansos hendaknya tidak dibebankan kepada saya," harap Ardian.

"Sungguh tidak masuk akal jika saya yang sejak awal pasif dinyatakan sangat melanggar ketentuan hukum, sementara broker Bansos yang sejak awal jelas-jelas merencanakan dan berhubungan secara aktif dengan pihak Kemensos RI, justru dinyatakan tidak bersalah sama sekali," pungkasnya(RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close