Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Empat Tahun Penjara

https://pict.sindonews.net/dyn/620/pena/news/2020/09/13/174/163274/penusuk-syekh-ali-jaber-ditahan-penanganan-kasus-diambil-alih-polresta-bandarlampung-kjq.jpg

KONTENISLAM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alpin Andrian (24 tahun) dalam perkara penusukan ulama Syekh Ali Jaber pada 13 September 2020. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 10 tahun penjara.

Pada sidang yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Kamis (1/4) tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedi Rahmadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

JPU Benny Nugroho yang menuntut terdakwa Alpin Andrian lantaran ada upaya percobaan pembunuhan terhadap Syek Ali Jaber, dengan ancaman Pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan. Keterangan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan membenarkan telah berlangsung sidang putusan majelis hakim dengan terdakwa Alpin Andrian.

 "Benar, sidang putusan," ucap Hendri, Kamis (1/4).

Kuasa Hukum terdakwa Ardiansyah menyatakan lega dengan putusan majelis hakim dibawah tuntutan JPU. Dalam hal ini, kata dia, majelis hakim obyektif menilai perbuatan terdakwa karena tidak ada niat membunuh yang dikuatkan dengan fakta dipersidangan.

Kejadian penusukan kepada Syekh Ali Jaber (yang sekarang sudah meninggal dunia) terjadi di halaman Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada 13 September 2020. Saat itu, Syekh Ali Jaber mengisi acara Wisudah Tahfidz Alquran yang menghadirkan anak-anak penghafal Alquran.

Baru beberapa menit acara berlangsung tiba-tiba terdakwa berlari menaiki panggung kehormatan dan menusukan pisau ke lengan kanan Ali Jaber. Pisau yang menancap di lengan atasnya dicabut Ali Jaber dan pelaku diamankan jamaah masjid dan dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat. Sedangkan Ali Jaber dilarikan jamaah ke puskesmas. Namun, malamnya, Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di masjid lain dalam kondisi sehat.

Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung secara virtual, dihadapan Majelis Hakim dan JPU, serta terdakwa, Syekh Ali Jaber telah memaafkan perbuatan pelaku kepadanya, sejak hari kejadian. Saat itu, terdakwa memohon kepada Syekh Ali Jaber untuk memaafkan tindakannya saat itu karena khilaf. [republika]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close