Perawat: Kondisi HRS Lemah saat Positif COVID-19 tapi Minta Cabut Infus

Habib Rizieq 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut meminta infus di tangannya dicabut saat menjalani perawatan di RS UMMI Bogor dalam kondisi positif COVID-19. Padahal, kondisi Rizieq saat itu diketahui lemah.

Hal itu disampaikan Fitri Sri Lestari saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan hoax terkait tes swab Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Fitri merupakan perawat pelaksana di RS UMMI di mana Rizieq saat itu tengah dirawat.

Awalnya Fitri mengaku tidak memiliki hasil laboratorium mengenai PCR dari Rizieq terkait COVID-19. Namun Fitri diberitahu secara lisan bila Rizieq positif COVID-19.

"Menurut operan yang saya terima pasien terkena COVID. Akan tapi itu hanya disampaikan secara lisan oleh tim medisnya, kita tidak memiliki hasil lab PCR dari pasien tersebut," ujar Fitri dalam kesaksiannya di PN Jaktim, Rabu (28/4/2021).
 
Saat menemui Rizieq, Fitri mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fitri yang menyebutkan adanya permintaan Rizieq agar infusnya dilepas.

"Tentang permintaan terdakwa Muhammad Rizieq terhadap saudara untuk melepas infus betul?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Fitri.

"Apakah perbuatan saudara membuka infus atas seizin dokter penanggung jawab pasien?" tanya jaksa lagi.

"Atas seizin perawat penanggung jawab," jawab Fitri.

"Menurut diagnosa keperawatan untuk melakukan aktivitas keadaannya lemah," imbuhnya.
 
Diketahui dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close