Demi Berlebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan

Habib Rizieq 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk lewat penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasan kemanusiaan hingga menjelang Idul Fitri menjadi alasan diajukannya permohonan itu.

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata salah satu penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021).

Permohonan itu disampaikan lewat surat dinas kepada majelis hakim. Hakim ketua Khadwanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq.

"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," ucap hakim.
 
Di sela-sela skors sidang, Aziz mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada semua terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS Ummi. Pihaknya juga akan menyiapkan penjamin dari pihak keluarga.

"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaallah," jelas Aziz.

Pada kesempatan itu, Aziz juga menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak yang telah mendukung jalannya persidangan Habib Rizieq. Pihaknya turut meminta maaf apabila selama sidang ada sikap yang kurang berkenan.

"Kami juga meminta maaf jika selama sidang ada kata-kata dan sikap serta perbuatan yang tidak terpuji, baik sengaja maupun tidak kepada pihak mana pun, termasuk misal kepada para petugas pengamanan, Polri, TNI, pengamanan pengadilan PN Jaktim, para jaksa, dan majelis hakim serta awak media. Termasuk kepada masyarakat yang terganggu saat sidang, baik di jalan maupun di PN Jaktim. Kami mohon maaf," ungkapnya.

Diketahui dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.
 
Akibat perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close