Nasib Buruh Perempuan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Nasib Buruh Perempuan

Nasib Buruh Perempuan 

Oleh:Siti Rohmah

 HARI ini adalah peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal May Day. Peringatan Mayday 2021 terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi virus corona baru (Covid-19) yang tidak kunjung usai.

Mayday yang diperingati setiap tanggal 1 Mei merupakan bagian perjuangan buruh atau serikat buruh dalam memperjuangkan hak atas pekerjaan yang layak dan sejahtera.

Menjadikan 1 Mei menjadi Hari Nasional merupakan langkah buruh dan serikat buruh mengajak masyarakat bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan rakyat dan menjadi perjuangan bersama.

Kondisi buruh terakhir di pandemi ini sangat berat. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Covid-19 memberikan dampak terhadap tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami peningkatan dari 5,23 persen (Agustus 2019) menjadi 7,07 persen (Agustus 2020).

Dengan kondisi buruk tersebut, buruh atau pekerja juga masih dihadapi dengan berbagai peraturan-peraturan pemerintah seperti Undang Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh dan perkerja dan jauh dari kesejahteraan.

UU Cipta Kerja seharusnya memperkuat perlindungan hak buruh perempuan yang selama ini banyak pelanggaran.

Dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah mengabaikan perlindungan buruh Perempuan. Seperti pemberlakuan pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
Lalu, bagaimana dengan buruh perempuan yang sedang menjalankan reproduksinya karena dianggap tidak produktif.
 
Nasib Buruh Perempuan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Angka kekerasan buruh perempuan masih tinggi, penyebab utama kekerasan ini adalah kondisi reproduksi perempuan.

Maksud dari kondisi reproduksi perempuan itu seperti hak cuti melahirkan. Di beberapa kasus yang terjadi bukannya dapat cuti melainkan mendapatkan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa jelas alasannya. termasuk hak cuti memberikan ASI yang kerap tidak didapatkan secara maksimal.

Sedangkan izin hak cuti haid dipersulit dengan peraturan perusahaan, bahkan ketika diizinkanpun tidak mendapatkan haknya.

Buruh perempuan juga kerap mengalami diskriminasi yang dialami, mulai saat perekrutan, proses kerja, hingga ketika pindah kerja.

Buruh perempuan juga rentan mendapat pelecehan seksual, baik yang dilakukan oleh atasan atau sesama pekerja. Berdasarkan data Komnas Perempuan Kekerasan terhadap  Perempuan di ranah publik, 21.3 persen kekerasan terjadi di tempat kerja.

Berdasarkan kasus di atas, pemerintah sudah sepatutnta segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Harapannya, dengan pemberlakukan Undang Undang itu akan mampu menindak tegas Pelaku Kekerasan terhadap setiap buruh atau pekerja perempuan.

Selain itu, berjuang bersama buruh atau serikat buruh agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

Salah satu sikap politik yang harus dilakukan adalah dengan cara menyuarakan tuntutan perjuangan buruh dan serikat buruh di Hari Buruh Internasional (May Day).

(Penulis Sekertaris Umum Pengurus Pusat  Rumah Perempuan dan Anak)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close