Pengamat: Putusan MA Kembalikan Pendidikan Karakter - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Pengamat: Putusan MA Kembalikan Pendidikan Karakter

Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.  

KONTENISLAM.COM - Pengamat Pendidikan dan Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia, Muhammad Ramli Rahim menyoroti Keputusan Bersama Tiga Menteri menyoal Seragam sekolah yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, keputusan bersama itu kini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

‘’Keputusan MK ini juga mengembalikan pendidikan karakter dari sisi penggunaan seragam,’’ kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/5).

Dia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan dari MA yang mencabut SKB itu. Mengingat, SKB bisa memberikan kebebasan kepada anak didik dalam berseragam, dan berpotensi membuat masalah bagi sekolah, guru, anak didik, serta orang tua. Bahkan, bisa melemahkan pendidikan karakter yang ada.

‘’Bagi seorang muslim, menutup aurat adalah perintah, sehingga jika sekolah atau daerah mewajibkan siswa muslim menggunakan pakaian yang menutup auratnya maka itu adalah sebuah kewajaran dan ketika pemeluk agama lain ingin menghormatinya dengan berpakaian lebih sopan sesuai standar kesopanan atau ikut serta menutup aurat tentu saja bukan sebuah perbuatan tercela,’’ ucap mantan ketua Umum IGI 2016-2021 itu.

 Hal serupa, kata dia sebenarnya juga harus terjadi di daerah-daerah non muslim. Menurut dia, di daerah itu sebaiknya semua orang bisa tetap menghormati pemeluk agama Islam karena menggunakan hijab. ‘’Bagaimanapun hijab jauh lebih tertutup dibanding pakaian umum agama lain dan itu kewajiban yang diatur dalam kitab suci agama Islam, jadi sesungguhnya hal ini bukanlah sebuah persoalan,’’ ungkap dia.

Jika saja anak didik dibebaskan dengan cara berpakaian ketika hendak ke sekolah, kata dia, akan ada banyak tontonan yang seharusnya tidak layak dipertontonkan. Apabila ditegur guru, menurutnya, malah bisa menjadi masalah hukum ke depannya karena tak berdasar pada SKB.[republika]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close