Anggap PPN Sembako Bentuk Penjajahan, KSPI: Hentikan Retorika Menteri Keuangan!

Anggap-PPN-Sembako-Bentuk-Penjajahan-KSPI-Hentikan-Retorika-Menteri-Keuangan

KONTENISLAM.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat atau sembako sebagai penjajahan. 


Ia mengecam keras rencana pemerintah tersebut.


PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 


Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.


Said menyayangkan perluasan objek pajak yang akan dilakukan pemerintah. 


Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi harga dari kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.


Di sisi lain, pemerintah justru berencana melakukan tax amnesty jilid II. 


Artinya, orang kaya akan kembali menikmati pengampunan pajak dari pemerintah.


Belum lagi, pemerintah juga telah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil. 


Dengan demikian, Said menilai orang kaya banyak diberikan relaksasi pajak, sedangkan beban rakyat biasa untuk membeli bahan pokok nantinya bertambah.


"Ini bersifat kolonialisme. Cara-cara memberlakukan kembali tax amnesty jilid II dan mengenakan PPN sembako adalah cara-cara kolonialisme. Itu sifat kolonialisme penjajah, tanda petik yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani," ungkap Said dalam konferensi pers, Kamis (10/6).


Ia meminta pemerintah khususnya Sri Mulyani berpikir ulang dalam menerapkan kebijakan PPN sembako. 


Ia juga meminta pemerintah untuk tak memberlakukan tax amnesty jilid II.


"Stop retorika Menteri Keuangan (Sri Mulyani) memberlakukan tax amnesty jilid II," kata Said.


Selain itu, Said berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak keras usulan pemerintah terkait PPN sembako dan tax amnesty jilid II. 


Ia meminta DPR tak hanya menjadi wakil kekuasaan.


"Anda dipilih bukan menjadi wakil kekuasaan, jadilah wakil rakyat. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan PPN untuk sembako," tegas Said.


Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN sembako. 


Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Dalam draf aturan itu, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang pokok akan dikenakan PPN.


Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. 


Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. [/cn]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close