Apa Saja Sembako Yang Bakal Dikenai Pajak Oleh Pemerintah?

Apa Saja Sembako Yang Bakal Dikenai Pajak Oleh Pemerintah? 

KONTENISLAM.COM - Rencana kebijakan pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang Sembako mendapat penolakan dari banyak pihak.

Alasannya, sembako merupakan barang kebutuhan pokok yang sehari-hari dicari masyarakat dan industri makanan serta minuman.  Sehingga, muncul prediksi bahwa kebijakan itu jika diimplemetasikan bakal memberikan dampak buruk bagi perekonomian secara nasional dan masyarakat.

Lantas, sembako apa saja yang bakal dikenai pajak oleh pemerintah?

Kantor Berita Politik RMOL, menerima draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalam Pasal 4A disebutkan bahwa sembako dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak kena PPN. Artinya, sembako bakal dikenakan pajak oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Adapun jenis sembako yang akan kena pajak meliputi 12 jenis. Di antaranya meliputi:

1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN sembako ini. Salah satunya adalah opsi pengenaan tarif 1 persen.

Akan tetapi, ada yang menyebutkan bahwa tarif PPN sembako ini bakal dikenakan hingga 5 persen.(RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close