Bima Arya Bantah 10 Tudingan Habib Rizieq di Kasus Hoax Swab RS UMMI - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Bima Arya Bantah 10 Tudingan Habib Rizieq di Kasus Hoax Swab RS UMMI

Bima Arya 

KONTENISLAM.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya membantah pernyataan atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam kasus hoax swab RS UMMI Bogor. Bima Arya menjabarkan bantahannya dalam 10 poin sekaligus menjawab satu per satu pernyataan Habib Rizieq.

Bantahan Bima Arya itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (11/6/2021). Simak 10 poin bantahan tersebut.

1. Terdakwa HRS:
Tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas yang di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan stafnya, yaitu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, untuk buat laporan polisi pada tanggal 28 November 2020 pagi dini hari sekitar jam 02.00 WIB. Dan di dalam sidang Bima Arya mengaku bahwa ia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan.

Faktanya:
Sejak awal diketahui bahwa HRS sedang dirawat di RS Ummi pada Kamis, 26 November 2020, Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor selalu mengedepankan musyawarah.

Wali Kota Bogor masih sebatas mengecek keberadaan dan kebenaran HRS dirawat di RS Ummi. Kemudian meminta pihak rumah sakit untuk melakukan tes swab PCR terhadap HRS. Satgas wajar waspada terhadap potensi penyebaran virus corona. Terlebih ketika itu HRS usai pulang dari luar negeri tidak menjalankan serangkaian karantina.

Laporan kepada pihak kepolisian oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terpaksa dilakukan karena poin-poin musyawarah yang disepakati sebelumnya dengan pihak RS Ummi dan keluarga HRS tidak dilaksanakan dengan baik.
 
2. Terdakwa HRS:
Wali Kota Bogor Bima Arya janji kepada habaib dan ulama Kota Bogor bahwa laporan polisi akan dicabut. Namun, laporan polisi tidak pernah dicabut.

Faktanya:
Bima Arya menerima silaturahmi yang dilakukan Habib dan ulama Kota Bogor di Balaikota Bogor pada Sabtu, 28 November 2020 malam. Dalam keterangannya Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut akan mempertimbangkan, sekali lagi mempertimbangkan untuk mencabut laporan RS Ummi di kepolisian. Jika pihak rumah sakit kooperatif dan menyerahkan data-data yang dibutuhkan Satgas dalam keperluan penanganan Covid-19.

Namun, RS Ummi tidak melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dalam musyawarah sebelumnya, maka selanjutnya biarkan proses hukum yang berbicara.

3. Terdakwa HRS:
Saat Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke RS Ummi disambut baik dan sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar saya tes PCR dipenuhi, serta Bima Arya minta kontak Tim MER-C yang melakukan tes PCR diberikan.

Faktanya:
Ketika meminta untuk dilakukan swab, Bima Arya tidak memaksa untuk bertemu dengan HRS yang sedang beristirahat. Hanya meminta pihak RS berbicara dengan pihak keluarga HRS untuk segera dilakukan swab PCR kepada HRS.

Kemudian Dirut RS Ummi Andi Tatat memberikan kabar bahwa HRS berkenan di PCR pada Jumat (27/11/2020), tetapi HRS akan berkonsultasi dulu kepada dokter pribadinya yang akan datang dari Jakarta. Padahal, petugas RS Ummi pun seharusnya bisa melakukan pengambilan spesimen PCR, tanpa harus berkoordinasi dengan dokter pribadi HRS.Belakangan diketahui bahwa yang melakukan tes PCR adalah MER-C.

Tim Mer-C sulit tersambung ketika coba dihubungi ketika itu. Saat tersambung pun, Mer-C tidak memberikan nama laboratorium yang menguji spesimen swab HRS. Mer-C juga tidak terbuka mengenai hasil swab untuk kepentingan Satgas melakukan tracing dan treatment berikutnya. Bahkan, Mer-C tidak terdaftar di Satgas Covid-19 Nasional.
 
4. Terdakwa HRS:
Saat RS Ummi sudah setuju Satgas COVID Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim MER-C untuk tes PCR saya. Namun, setelah diberi waktu ba'da Jumat dan ditunggu hingga jam 14.00 WIB, ternyata Satgas COVID Kota Bogor tidak datang sehingga, atas permintaan saya, tim MER-C langsung melakukan tes PCR tanpa didampingi mereka karena khawatir bawa sampling tes PCR ke laboratorium terlambat. Sebab, saat itu hari Jumat akhir hari kerja.

Faktanya:
Jumat, 27 November 2020 pagi, Bima Arya terus menjalin komunikasi dengan Dirut RS Ummi. Diinfokan kepada Bima Arya bahwa tim dokter pribadi Rizieq sedang dalam perjalanan menuju RS Ummi dan akan dilakukan test PCR ba'da sholat Jumat.

Waktu itu Bima Arya sudah meminta agar tim Mer-C berkoordinasi dan harus didampingi Dinas Kesehatan Kota Bogor saat pengambilan spesimen PCR. Lalu soal laboratorium yang memproses hasil swab harus disepakati bersama, yang terdaftar resmi agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, setelah sholat Jumat, Bima Arya malah mendapat info bahwa Rizieq sudah di-swab sebelum Jumatan, tanpa mengabari pihak Dinkes dan Satgas Covid. Bahkan pihak Dirut RS Ummi mengaku tidak mengetahui kedatangan tim Mer-C.

Sikap tersebut membuat Bima Arya sebagai Ketua Satgas memberikan teguran keras kepada pihak RS Ummi dan meminta pimpinan rumah sakit memberikan laporan kepada Satgas dan Dinkes terkait siapa yang mengambil swab, dibawa kemana spesimennya dan apakah laboratoriumnya terdaftar resmi atau tidak.

5. Terdakwa HRS:
Wali Kota Bogor Bima Arya merasa dihalang-halangi oleh saya dan menantu Habib Hanif Alatas karena menurutnya menolak tes PCR ulang. Saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan.

Faktanya:
Tidak ada yang memaksa swab ulang terhadap HRS. Hanya saja Satgas meminta ketika swab dilakukan agar didampingi Dinkes untuk memastikan mekanisme pengambilan, pengiriman hingga uji sampel di laboratorium sesuai prosedur.

Ketika pihak keluarga tidak setuju swab ulang, maka Satgas hanya meminta disampaikan data-data seperti siapa petugas yang melakukan swab, dikirim ke laboratorium mana dan lain sebagainya. Dan poin-poin tersebut disepakati bersama.
ad

6. Terdakwa HRS:
Wali Kota Bogor Bima Arya sudah damai dengan RS Ummi dan janji tidak akan lanjut ke polisi. Tapi tetap lanjut ke polisi

Faktanya:
Belum ada kesepakatan damai selama kesepakatan antara Satgas dan RS Ummi belum dilaksanakan. Laporan pun tidak bisa dicabut karena bukan merupakan delik aduan.
 
7. Terdakwa HRS:
Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja. Tapi saya dan Habib Hanif dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa sehingga jadi terdakwa di pengadilan, bahkan ditahan.

Faktanya:
Bukan Wali Kota Bogor yang melaporkan. Ini hasil kesepakatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Laporan pun fokus kepada Protokol Kesehatan yang tidak dijalankan dengan sebagaimana mestinya oleh RS Ummi. Untuk penetapan tersangka lain ada di ranah aparat penegak hukum.

8. Terdakwa HRS:
Wali Kota Bogor Bima Arya dalam sidang pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Habib Hanif tentang laporan hasil PCR. Setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Habib Hanif, akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim MER-C, bukan Habib Hanif.

Faktanya:
RS Ummi dan Hanif Alatas tidak memenuhi semua kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Ada banyak yang disepakati untuk disampaikan malam itu juga. Banyak saksi, ada bukti video yang bisa menunjukkan ada kesepakatan malam itu.
 
9. Terdakwa HRS:
Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar prokes di Kota Bogor, tapi hanya RS Ummi dan saya serta Habib Hanif yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

Faktanya:
Ada Undang-Undang, Permenkes, Perwali yang dilanggar RS Ummi dalam upaya penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Sebelum memutuskan untuk melaporkan RS Ummi kepada kepolisian, Bima Arya bersama Satgas sudah melakukan berbagai pendekatan agar rumah sakit mematuhi aturan yang ada.

Bima menyebut tidak ada motivasi lain selain menegakkan aturan prokes di rumah sakit. Bahkan, sejumlah pelanggaran terhadap instansi dan lembaga ditindak.

Kenapa tidak dipidana? Bima mengatakan, kasus lain lebih kooperatif setelah diberikan teguran dan tidak ada persoalan-persoalan yang ditutup-tutupi. Berbeda dengan kasus RS Ummi.

10: Terdakwa HRS:
Laporan rekam medis pasien sudah disampaikan secara online dan real time ke Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI sejak H+1 oleh Bagian Rekam Medis RS Ummi sesuai dengan aturan. Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada 27 November 2020.

Jadi laporan tersebut bukan langsung ke Wali Kota atau ke Satgas COVID-19, karena Satgas COVID tidak berwenang mengambil rekam medis pasien dari rumah sakit.

Adapun laporan hasil PCR pasien ke Dinkes Kota Bogor baru disampaikan pada 16 Desember 2020 karena berkas pasien tersebut diambil petugas penyidik Kepolisian Polresta Bogor akibat laporan Bima Arya cs tanggal 28 November 2020, dan baru dikembalikan kurang-lebih dua minggu kemudian.
 
Faktanya:
Satgas Covid-19 berhak mengetahui laporan hasil tes PCR HRS sesuai surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani pasien dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor. Bahwa dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran Pasal 9 ayat 3, 4 dan 5 disebutkan bahwa pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum (ancaman wabah penyakit menular), untuk identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 56 dan Pasal 57 yang mengatur pengecualian untuk melakukan tindakan dan membuka informasi untuk kepentingan penanggulangan wabah menular.

Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani pasien dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor. Bahwa dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close