DPR Pastikan Dana Haji tidak Digunakan untuk Infrastruktur

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area replika kabah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (3/6). Asrama Haji Pondok Gede mempersiapkan layanan satu atap dengan memenuhi standar protokol kesehatan untuk jamaah haji jika sewaktu-waktu pemerintah Arab Saudi mengizinkan jamaah Indonesia melaksanakan ibadah haji. Republika/Thoudy Badai 

KONTENISLAM.COM - DPR memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pernyataan DPR sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana haji digunakan untuk proyek pemerintah.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin (7/6).

Ace menjelaskan, dana haji itu sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR. "Dan, sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," ujar dia.

Dia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN). "Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja, tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.

Jadi, dia menerangkan, dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan pada sukuk tersebut.

Ace mengatakan, karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, dia menambahkan, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

"Yaitu ya, rata-rata flat di angkat 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasikan di dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," ujarnya.

Dia meyakinkan masyarakat, para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia, pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp 70 juta, sementara jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta.

"Nah, dari mana pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Ya itu, diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi, memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Ace menambahkan, kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut, sebaiknya tabayun (mencari kejelasan), termasuk juga soal dana haji ini. "Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," kata Ace.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, yang mengatakan dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika akan digunakan, BPKH pasti akan menyampaikannya kepada DPR.

Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut. "Insya Allah, Komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola oleh BPKH. Setoran Rp 25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah. Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp 64 Juta-Rp 70 juta setiap jamaah. Untuk mencukupi itulah, BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," ucapnya.

Menurut Marwan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.

Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai isu itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah. "Karena, selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?" ujarnya.[republika]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close