Habib Rizieq Shihab: Walau Kami Disebut Tak Sopan tapi Kami Tak Pernah Jual Beli Kasus - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Habib Rizieq Shihab: Walau Kami Disebut Tak Sopan tapi Kami Tak Pernah Jual Beli Kasus

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab mengaku bersyukur disebut tidak sopan oleh jaksa penuntut umum alias JPU dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Ketidaksopanan itu lantas menjadi satu alasan jaksa menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara 6 tahun.

"Wahai JPU yang baik hati, bahwa kami bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak pernah jual beli kasus dan perkara, atau memperdagangkan pasal dan ayat hukum, atau memutarbalikkan fakta untuk mencelakakan orang lain," saat membacakan duplik, Kamis, 17 Juni 2021.

Saat sidang duplik di PN Jakarta Timur itu, Habib Rizieq juga menyampaikan alasan-alasan lain tetap bersyukur walau disebut tidak sopan.

Menurut Habib Rizieq, ia bersyukur karena tidak pernah menyusahkan pedagang kecil dengan memperkarakan dan memenjarakannya hanya karena pesanan terlambat dikirim atau tidak pernah memeras pegawai pemerintah maupun swasta.

"Dan sekali lagi kami juga bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, bahwa walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak termasuk rombongan jaksa yang diberhentikan oleh Jaksa Agung beberapa waktu lalu karena terlibat main proyek," kata eks pimpinan FPI itu.

Pada kesempatan itu, Habib Rizieq pun menyampaikan nasihat untuk jaksa penuntut umum.

Pria yang juga kerap dipanggil Habib Rizieq itu mengatakan penegak hukum harusnya tidak membawa kebencian dan dendam pribadi untuk mencelakan terdakwa. Penegak hukum juga dinilai harus berani menolak pesana dari pihak mana pun.

"Ingat bahwa mendakwa seseorang hanya karena ikut pesanan atau tekanan adalah ketidaksponan yang sesungguhnya," kata Habib Rizieq.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Habib Rizieq dinai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab menurut jaksa antara lain, dia pernah dihukum dua kali, tindakannya tidak mendukung program pemerintag menanggulangi Covid-19, serta tika sopan selama sidang.[tempo]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close