Mahfud MD: Hukum Sudah Lepas dari Sukmanya, Bisa Diperjualbelikan! - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Mahfud MD: Hukum Sudah Lepas dari Sukmanya, Bisa Diperjualbelikan!

Mahfud MD: Hukum Sudah Lepas dari Sukmanya, Bisa Diperjualbelikan! 

KONTENISLAM.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara dalam acara dialog 'Perkembangan Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan' yang digelar Universitas Gadjah Mada. Dalam paparannya, Mahfud menyinggung penyebab banyaknya korupsi, dikaitkan dengan hukum yang terlepas dari sukmanya.

"Sekarang ini kenapa banyak korupsi? karena kalau kita bicara hukum, hukum itu sudah terlepas dari sukmanya," kata Mahfud dalam acara yang ditayangkan live di akun YouTube UGM, Sabtu (5/6).

Mahfud mengatakan hukum tak bisa dilepaskan dari norma kehidupan sehari-hari. Norma merupakan tingkah laku, pedoman hidup, dalam pergaulan di masyarakat. Dalam pergaulan tidak terlepas dengan agama sebagai pedoman.

"Itu pedoman yang menuntun manusia berbuat baik. Ada kesopanan, pedoman, ada kesusilaan, pedoman agar masyarakat, hidup baik. Nah agama, kesopanan, kesusilaan, pedoman, agar masyarakat hidup baik," ucapnya.

Mahfud menyebut, agama, kesopanan, dan kesusilaan ini bila disahkan lembaga yudikatif jadilah hukum. Sehingga hukum yang baik adalah yang menerapkan semua nilai-nilai tersebut.

Masalahnya, kata Mahfud, saat ini hukum sudah lepas dari moralitas. Semua orang bisa mencari kebenaran atas nama hukum.

"Mau korupsi ada dalilnya kok sekarang. Kalau DPR katakan 'saya endak mau kalau enggak dikasih anggaran begini'. DPRD 'saya endak mau setuju Perda ini kalau saya tidak jatah begini' itu ada dalilnya," kata Mahfud.

"Karena membuat Perda itu harus dengan persetujuan DPRD. Ditangkaplah itu Gubernur Jambi itu, karena buat proyek, DPRD tidak setuju (lalu) kasih Alphard satu-satu, kena. Perdanya jadi. Alasannya benar nih secara hukum, karena kewenangannya DPR, DPRD tingkat 1, 2, sampai pusat begitu mainnya," sambungnya.

Atas dasar itulah Mahfud menilai hukum sudah lepas dari sukmanya, moralitas. Hal tersebut juga berlaku di pengadilan. Ia mencontohkan penggunaan pasal yang bisa diatur untuk memenangkan pihak tertentu.

"Di pengadilan juga begitu. Kalau anda mau memenangkan perkara ini pake pasal ini, kalau menangkan ini pasal ini. Saya katakan hukum itu bisa dijual belikan, beli," ucapnya.

"Beli ke jaksa, bisa. Makanya banyak jaksa masuk perkara. Polisi jenderalnya juga masuk penjara. Hakimnya masuk juga. Karena beli, jual beli hukum. Tinggal pilih pasal mana yang bisa menguntungkan si a tapi a ini bayar ke saya, ini banyak. Ini problem kita. Saya ingin katakan betapa tidak mudah kita hadapi ini," pungkasnya. [kumparan]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close