Nah, MWA UI Akan Bahas soal Rangkap Jabatan Rektor Ari Kuncoro

Nah, MWA UI Akan Bahas soal Rangkap Jabatan Rektor Ari Kuncoro 

KONTENISLAM.COM - Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bakal membahas soal rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang juga berstatus sebagai wakil komisaris utama bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pasti dibahas di rapat berikutnya," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/6).

Ia tidak menjelaskan kapan rapat itu akan dihelat. Bambang juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan bahwa jabatan Ari sebagai rektor dan komisaris utama di bank BUMN melanggar aturan.

"Maaf, no komen. Harus merupakan pendapat bersama seluruh MWA, bukan individu," tuturnya.

Hanya saja, Bambang membandingkan situasi ini dengan aturan jabatan terkait pejabat eselon I di kementerian yang masih diizinkan menjadi komisaris di BUMN.

"Sebagai perbandingan, pejabat eselon I kementerian boleh rangkap sebagai komisaris BUMN, tetapi tidak boleh rangkap sebagai direksi," kata dia.

Sementara, kata dia, jika dilihat berdasarkan status sebagai anggota MWA, rangkap jabatan di luar kampus tidak menjadi masalah. Ari juga berstatus sebagai anggota MWA periode 2019-2024.

Bambang menjelaskan struktur kepengurusan MWA boleh diisi oleh perwakilan masyarakat yang masih menjabat di perusahaan atau institusi di luar kampus.

Jika mengacu pada struktur kepengurusan MWA UI, beberapa kursi anggota diisi oleh sejumlah pejabat pemerintah seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menjabat sebagai sekretaris MWA. Kepala MWA Saleh Husin juga menjabat sebagai komisaris utama di dua perusahaan swasta di bidang pulp dan kertas.

Bambang mengatakan mereka yang memegang posisi pimpinan atau anggota pada struktur kepengurusan MWA tidak menerima gaji tetap, sehingga sepatutnya diperbolehkan memiliki pekerjaan di luar posisi tersebut.

Namun, kata dia, ketentuan ini berbeda dengan posisi rektor yang mendapat gaji dan tunjangan sebagai pimpinan perguruan tinggi.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro menuai kritik karena dinilai melanggar aturan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Np. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Kewenangan menetapkan dan memberhentikan rektor pada sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ditetapkan oleh MWA di perguruan tinggi tersebut. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close