Ramai Prokontra Jabatan Wamenpan RB, Tjahjo Kumolo: Pembantu Presiden Jabatan Politis

Ramai Prokontra Jabatan Wamenpan RB, Tjahjo Kumolo: Pembantu Presiden Jabatan Politis 

KONTENISLAM.COM - Pro dan kontra kebijakan pemerintah yang akan menunjuk wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjadi perbincangan publik. Namun, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan hal tersebut tidak perlu menjadi polemik, lantaran jabatan wakil menteri bagian dari jabatan politis.

Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam keterangan yang disampaikannya di Jakarta.

“Tidak perlu dipolemikkan (tentang) perlu atau tidaknya posisi wamen. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wakil menteri dalam kementerian. Bahkan, dia menyebut, pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.

“Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg,” jelasnya.

Masih menurutnya, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wakil menteri bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.

“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.

Namun terkait waktu jabatan Wakil Menpan RB diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tukasnya.

Baca Juga: Teken Perpres, Jokowi Tambah Wakil Menteri buat Menpan RB Tjahjo Kumolo

Sebelumnya, Tjahjo menilai Perpres dan penugasan Wamenpan RB bertujuan untuk penguatan tugas Kemenpan RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Sementara itu, presiden menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Tugas wamen, menurut perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB.

Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB. [suara]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close