Begini Tangapan Dikti Soal Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Begini Tangapan Dikti Soal Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan

Begini Tangapan Dikti Soal Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan 

KONTENISLAM.COM - Perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan mendapat sorotan.

Dikti menjelaskan soal sengkarut Statuta UI ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam awalnya menjelaskan UI merupakan PTNBH yang otonom.

Maka dari itu, UI bisa mengelola pengajuan perubahan statuta.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta," kata Nizam saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Dia menuturkan perubahan Statuta UI diinisiasi oleh pihak UI sejak 2019. Pembahasan dengan Kemendikbud-Ristek dilakukan sejak awal 2020 hingga 10 Mei 2021.

Pembahasan ini melibatkan berbagai organ di dalam Universitas Indonesia, di antaranya Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

Statuta pada dasarnya disusun oleh pihak kampus.

Maka dari itu, dia mempersilakan pihak terkait bisa mengajukan revisi kepada organ-organ dalam UI.

"Statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Tentunya tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi. Karena itu, bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait Statuta Universitas Indonesia dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam Universitas Indonesia," tutur Nizam.

"Sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom, Kemendikbud-Ristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama Universitas Indonesia berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku," lanjutnya.

Tanggapan MWA UI

Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tidak berlaku surut. Ia meminta Ari Kuncoro memilih salah satu jabatannya.

"Memang perlu dihormati mengenai statuta baru ini yang sudah berjalan dari akhir 2019. Namun perlu juga menghormati Statuta UI lama yang ada. Rektor memiliki rangkap jabatan sebelum Statuta UI yang baru ini selesai. Jadi masih perlu untuk diselesaikan menggunakan statuta yang lama," kata Hilmy, saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Ia mengatakan karena PP tersebut baru disahkan pada 2021, penerapannya tidak berlaku surut.

Pihak rektor diminta memilih salah satu jabatannya.

"Kalau dari saya, yang penting hukum bisa ditegakkan. Pilih salah satu atau diturunkan di salah satunya," ungkapnya. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close