Gonta Ganti Nama Pembatasan Corona: PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4

Gonta Ganti Nama Pembatasan Corona: PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4 

KONTENISLAM.COM - Pemerintah kini mengganti istilah 'PPKM darurat' dalam penanganan COVID-19 menjadi PPKM level 4-3. Artinya, pemerintah sudah berulang kali mengganti nama aturan penanganan COVID-19.

Dirangkum detikcom, Rabu (21/7/2021) pemerintah pernah memakai istilah PSBB, PPKM, penebalan PPKM, PPKM Darurat hingga yang terbaru PPKM Level 4-3.

Secara garis besar, aturan-aturan pembatasan tersebut memiliki visi yang sama untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Corona. Namun, perbedaan tampak dari pemberlakuan aturan WFH hingga jam operasional tempat usaha.

Berikut ini perjalanan pergantian istilah aturan pembatasan penanganan Corona:

PSBB
Pemerintah pertama kali menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai nama aturan penanganan Corona. Aturan pertama kali diberlakukan pada bulan April 2020 lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.

"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota," bunyi pasal 3.

Saat pertama kali diberlakukan, WFO diberlakukan untuk industri esensial. Sedangkan mal hanya dibuka untuk pembelian kebutuhan pokok masyarakat.

PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB ini pun dilanjutkan. Namun kali ini diberlakukan untuk Jawa dan Bali. Saat itu, pemberlakuan PSBB Jawa Bali dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Perbedaan aturan PSBB ini dengan yang sebelumnya tampak dari aturan WFH 75%.

Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta sempat memakai istilah PSBB transisi. PSBB transisi merupakan fase pelonggaran dari PSBB awal.

PPKM Mikro
Usai PSBB, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW pada bulan Februari 2021. Airlangga mengatakan tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.

Perbedaan aturan PPKM Mikro ini tampak dari pembedaan zona. Misal, WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya. Sedangkan Pusat belanja/mal/pusat perdagangan boleh buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.

Penebalan PPKM Mikro
Kasus Corona pun melonjak lagi. Pemerintah kemudian memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Penguatan PPKM Mikro itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Sejumlah aturan tak jauh berbeda dengan PPKM Mikro.

PPKM Darurat

Akibat kasus Corona yang terus melonjak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan aturan PPKM Darurat. PPKM darurat ini lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merinci poin-poin PPKM darurat ini. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, Luhut menegaskan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

PPKM Level 3-4
Karena dianggap menakutkan, istilah PPKM Darurat diganti. PPKM Darurat diganti namanya menjadi PPKM level 3-4.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Aturan ini sama dengan PPKM Darurat. Namun, aturan tersebut diberlakukan untuk daerah dengan level 4 dan level 3. Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Berikut ini penjelasannya:

Level 3: ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close