Jokowi Ubah Statuta Rektor UI Izinkan Rangkap Jabatan, Sinyal Aturan Presiden 2 Periode Bakal Direvisi?

Jokowi Ubah Statuta Rektor UI Izinkan Rangkap Jabatan, Sinyal Aturan Presiden 2 Periode Bakal Direvisi? 

KONTENISLAM.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengubah statuta Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan memberikan sinyal adanya revisi aturan dua periode jabatan presiden.

“Statuta Rektor UI diubah Jokowi dengan diperbolehkan rangkap jabatan. Itu memberi sinyal Jokowi mau mengubah aturan dua periode jabatan presiden,” kata pengamat politik Muslim Arbi, Rabu (21/7/2021).

Menurut Muslim, pernyataan Jokowi yang menolak tiga periode jabatan presiden tidak perlu dipercaya.

“Dulu Jokowi pernah mengatakan, tidak ada pejabat yang rangkap jabatan, faktanya banyak pejabat yang merangkap jabatan,” ungkapnya

Kata Muslim, beberapa fakta, pernyataan Jokowi tidak sesuai yang dijanjikan.

“Jokowi menjanjikan penguatan KPK, faktanya melemahkan lembaga antirasuah,” jelasnya.

Muslim mengatakan, strategi tiga periode jabatan presiden dengan memundurkan Pemilu dan Pilpres sampai 2029 dengan alasan Covid-19.

“Anggota DPR/DPRD, DPD juga senang karena mendapat perpanjangan jabatan. Baik DPR, DPRD dan DPD berkolaborasi dengan presiden untuk memperpanjang jabatan,” ungkap Muslim.

Jokowi telah mengubah PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.

Dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c) berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sementara, dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris. [suaranasional]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close