Pejabat LIPI Kritik Keras Jokowi Ubah Aturan Demi Rektor UI Rangkap Jabatan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Pejabat LIPI Kritik Keras Jokowi Ubah Aturan Demi Rektor UI Rangkap Jabatan

Pejabat LIPI Kritik Keras Jokowi Ubah Aturan Demi Rektor UI Rangkap Jabatan 

KONTENISLAM.COM - Perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan jadi sorotan. Para akademisi mengkritik perubahan aturan itu.

"Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna. Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita.

Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Firman Noor, Rabu (21/7/2021).

Kontroversi perubahan Statuta UI ini memang kian meluas. Firman memandang tak hanya bisa menghilangkan kepercayaan rakyat, perubahan Statuta UI tersebut juga bisa kian menguatkan pandangan miring terhadap penguasan.

"Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa," ujar pria yang juga mengajar di UI ini.

Kritik dari Dosen UNJ
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI adalah langkah yang ngawur. Dia heran aturan diubah demi mengakomodir pelanggaran.

"Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah," kata Ubedilah kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Perubahan statuta itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Rektor UI dilarang menjadi komisaris BUMN. Pasal 35 (c) menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

"Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini, makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah," ujar Ubedilah.


Hal yang dimaksud Ubedilah adalah soal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI). Hal itu terungkap setelah Rektor UI menegur BEM UI yang memberikan label kepada Presiden sebagai The King of Lip Service. Terungkap bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang statuta UI.

"Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya, eh malah bukan rektor UI nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah. Ini maknanya pemerintah yang melegalkan statuta UI menjadi PP berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik," papar Ubedilah.

PP Nomor 75 Tahun 2021 itu ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

"PP Statuta UI itu Peraturan Pemerintah loh, pemerintah makin ngaco kalau begini caranya ngurus kampus," pungkas Ubed.

Terbitnya PP baru itu dibenarkan Kemenkumham.

"Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021).

Berikut perubahannya:

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Pasal 35 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sebelumnya sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro. Dia ramai diperbincangkan pasca pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai king of lip service.

Akhirnya diketahui, selain menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini, Ari Kuncoro juga memiliki jabatan di salah satu bank BUMN sejak 2020. Padahal hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close