PKB: Jokowi Harus Pimpin Langsung PPKM Darurat, Bukan Luhut

PKB: Jokowi Harus Pimpin Langsung PPKM Darurat, Bukan Luhut 

KONTENISLAM.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung jika pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Namun, kebijakan ini harus diumumkan dan dipimpin langsung pelaksanaannya oleh Presiden RI Joko Widodo, bukan Menteri Koordinator Bindang Kamritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves,” ujar Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Selasa (20/7).

Menurut Luqman jika Jokowi secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana perpanjangan PPKM Darurat, maka Jokowi dapat membentuk team leader yang terdiri dari Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Panglima TNI.

“Komposisi team leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial atau kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup Bansos, Bansos Tunai, Insentif Tenaga Kesehatan Daerah, Subsidi Upah Pekerja Formal/Informal, Insentif Industri, Subsidi UKM/UMKM, dan lain-lain.

“Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan,” ungkapnya.

Luqman menambahkan, vaksinasi Covid-19 harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa Bali. Pelaksanaan vaksinasi menggunakan pendekatan teritorial, yakni Desa/Kelurahan, Dusun/RW dan RT.

Adapun vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, Ormas dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, AKBID, AKPER, dan lain-lain. “Kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang harus ditiadakan, baik darat, laut maupun udara,” tuturnya.

Selama PPKM Darurat perpanjangan berlaku, harus dilakukan pembatasan super ketat masuknya warga negara asing, kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi. Pengawasan atas pelaksanaan PPKM Darurat perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri.

“Siapa pun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM Darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.[jawapos]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close